Seorang Pria di HSU Gagal Pesta Sabu Lantaran Kepergok Polisi

Amuntai
AM (32) ditangkap polisi saat hendak pesta sabu, Dok-Eddy AY

AMUNTAI, Beritategas.com – Nasib apes dialami budak sabu asal Desa Banjang, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara berinisial AM.

Niat hati ingin pesta sabu, pria berusia 32 tahun itu justru harus meringkuk di sel penjara lantaran kepergok polisi usai transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya

Satu paket sabu dengan berat 0,24 gram serta barang bukti lain berupa peralatan untuk mengonsumsi narkoba, seperti pipet kaca, aluminium foil, korek api, dan perangkat alat hisap bong, menjadi bukti.

Penangkapan AM berawal ketika pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mendapatkan informasi seputar maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Banjang.

Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo kemudian menugaskan Tim Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan awal.

Singkat cerita, pada Selasa 8 Oktober 2024 lalu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres HSU berhasil menciduk AM saat hendak pesta narkoba di Desa Banjang.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kasi Humas Ipda Aris Sufariyadi membenarkan perihal pengungkapan kasus narkoba di Desa Banjang.

Menurut Ipda Aris, tersangka AM sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian lantaran aktivitas terlarangnya itu.

“AM ditangkap tanpa perlawanan saat hendak konsumsi Narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa (8/10) lalu dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,24 gram,” kata Ipda Aris kepada media ini, Kamis (17/10).

Akibat perbuatannya, AM akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 KUHPidana tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” tandas Ipda Aris.

Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.