KOTABARU, Beritategas.com – AR (23) rupanya bukan pemuda sembarangan. Dia salah satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sangat meresahkan masyarakat.
AR diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kotabaru saat berada di di Jalan Mufakat Mandin, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Utara, Kabupaten Kotabaru, pada Sabtu, 12 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WITA.
Kronologis penangkapan AR berawal ketika anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru sedang melaksanakan patroli rutin jam rawan di Kecamatan Pulau Utara.
Saat melintas di kawasan Jalan Mufakat Mandin, Desa Semayap, polisi pemburu narkoba tersebut berpapasan dengan AR.
Melihat kehadiran polisi, AR nampak gelisah. Sejurus kemudian, Polisi yang cerdik pun mendekati AR dan langsung menyergapnya.
“Kemudian kita lakukan penggeledahan tubuh dan menemukan satu paket sabu-sabu di dalam tas selempangan miliknya,” kata Kasat Narkoba Polres Kotabaru Iptu Sidiq Martujet dalam keterangan persnya, Kamis (17/10).
Tak puas menemukan satu paket sabu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kotabaru itu mulai mengintrogasi AR.
Singkat cerita, AR pun mengakui bahwa ia masih menyimpan puluhan paket sabu-sabu lainnya di suatu tempat.
“Tim kemudian menggiring pelaku ke sebuah rumah kost di kawasan Jalan Selokayang, Desa Semayap,” papar Iptu Sidiq Martujet.
Dilokasi kedua inilah, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kotabaru menemukan 22 paket sabu siap edar.
“Total keseluruhan ada 23 paket sabu siap edar yang kita amankan dengan total keseluruhan 5,68 gram,” ungkap polisi hobi jogging ini.
Terpisah Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan menghindari adopsi narkotika.
“Saya juga meminta orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam merujuk narkoba,” tuturnya.
Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman