Terduga Pelaku Cabul Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres OKU

BATURAJA, Beritategas.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA INDRA SYAH PUTRA, S.H, berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Desa Surau Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU, Jumat (18/10/2024).

Pelaku berhasil diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA INDRA SYAH PUTRA, S.H, M.Si di rumah keluarga pelaku di Jl. Sarang elang Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Bacaan Lainnya

Tersangka SA merupakan Keponakan korban yang berdomisili di desa Surau Kecamatan Muara jaya Kabupaten OKU.

Adapun kronologis kejadian persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi pada tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 20.30 WIB bertempat di rumah pelaku di Desa Surau Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU.

Kejadian berawal Pada saat itu korban MA (13) Pelajar, sedang tidur di kamar anak pelaku, kemudian pelaku menggendong korban ke kamar pelaku, selanjutnya pelaku mengunci pintu dan setelah itu pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengan pelaku.

Adapun perbuatan persetubuhan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak lebih kurang 3 (tiga) kali yang mengakibatkan korban hamil.

Atas kejadian tersebut, Pelapor selaku Ayah kandung korban melaporkan kejadian yang dialami anak korban Ke Polres OKU.

AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon membenarkan, bahwa benar ia telah menyetubuhi anak korban tersebut pada bulan Maret 2024 bertempat dirumah tersangka tinggal di Desa Surau Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU. Adapun perbuatan persetubuhan tersebut telah dilakukan tersangka sebanyak lebih kurang 3 (tiga) kali.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi berikut barang bukti yang ada, telah terpenuhi unsur-unsur yang ada didalam pasal 184 KUHAP, lalu melaporkan kepada Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.k., S.I.K., M.Si, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Jo Pasal 76D Undang-undang RI.No.35 tahun 2014 KUPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.