BANJAR BARU, Beritategas.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan pil ekstasi dalam ukuran jumbo. Diketahui barang haram tersebut milik Freddy Pratama alias Miming, seorang pengedar narkoba Internasional yang hingga ini masih jadi buruan Interpol dan Bareskrim Mabes Polri.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Winarto dalam sebuah konferensi pers di Banjarbaru mengatakan hasil operasi penyergapan terhadap pengedar narkoba jaringan Freddy Pratama ini adalah sabu-sabu sebanyak 70,79 gram, pil ekstasi sebanyak 9,560 butir dan serbuk ekstasi 67,57 gram.
“Semua barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi ini kita peroleh dari tangan enam tersangka, yang kita amankan dari lokasi dan waktu yang berbeda,” kata Irjen Pol Winarto kepada awak media di Banjarbaru, Rabu (23/10).
Kapolda Kalsel menerangkan, proses pengungkapan jaringan Freddy Pratama ini tidaklah mudah. Direktur Narkoba Kombes Pol Kelana Jaya bersama Kasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan butuh waktu sepekan lebih untuk membekuk para pelaku.
Dimulai dengan tertangkapnya AR di salah satu lobby hotel di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara pada hari Kamis 26 September 2024.
“Dari tangan tersangka AR ini polisi berhasil menyita delapan paket besar sabu dan tiga belas paket kecil sabu yang ditemukan dalam tas yang dibawa AR total seberat 9,1 kilogram lebih,” papar Irjen Pol Winarto.
Selanjutnya tim bergerak memburu tersangka kedua, yakni seorang pria dengan inisial MM.
MM diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara pada Kamis 3 Oktober 2024.
Disana petugas menemukan alat hisap dan 0,02 gram sabu yang diduga digunakan MM.
“Fakta terungkap bahwa MM adalah kaki tangan Freddy Pratama alias Miming yang hingga ini masih jadi buruan Interpol. MM berperan sebagai operator peredaran narkotika di tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali,” beber Kapolda Kalsel.
Berdasarkan keterangan MM, terungkap bahwa ia baru saja memodifikasi sebuah mobil Triton yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba ke Banjarmasin.
Mobil tersebut informasinya digunakan tersangka AW, warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dan JIB, warga Dusun Talaga untuk menjemput sabu-sabu dan ekstasi.
“Dari informasi ini, kita juga mengamankan seseorang berinisial MR yang berperan sebagai pembuat bunker di mobil Triton yang digunakan untuk tempat penyimpanan sabu-sabu,” beber Irjen Pol Winarto
Kapolda Irjen Pol melanjutkan, pada Selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WITA petugas melakukan penghentian mobil bernomor polisi B 9586 SBC di tepi Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara. Persisnya di depan Komplek Pondok Metro.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 50 paket besar sabu-sabu dengan kemasan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang yang disembunyikan di bunker di dalam kursi belakang dengan berat total 51,3 kilogram lebih.
“Selain sabu-sabu di sana petugas turut menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 9.560 butir. Dengan rincian 4.552 butir berlogo Rolls Royce dan 5.008 butir berlogo Burung Hantu,” kata Kapolda Kalsel.
Terakhir, sebuah rumah yang di duga sebagai gudang narkoba di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin Timur berhasil diungkap polisi pada 10 Oktober 2024. Satu tersangka diamankan dengan inisial SA.
“Rumah tersebut diduga merupakan gudang penyimpanan sabu-sabu. Dimana saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu-sabu dengan berat total 10,3 kilogram lebih,” jelas mantan Kapolres Kotabaru itu.
Kapolda Irjen Pol Winarto mengatakan keberhasilan dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba bukan hanya berdasarkan hasil pengungkapan saja. Namun perlu ada langkah pencegahan.
“Target keberhasilan Polda Kalsel dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdasarkan hasil pengungkapan saja tetapi langkah pencegahan peredaran gelap narkotika itu paling penting,” katanya.
Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman