Ketua DPD GEMPITA Nyatakan Keberatan Atas Pemberitaan Unjukrasa 31 Oktober Lalu

SEKAYU, Beritategas.com – Dalam pemberitaan salah satu halaman web yang tayang di beberapa group WA memberatkan kelompok massa dari 6 gabungan Ormas. Pasalnya, dalam artikel tersebut dimuat ada kata (diduga pendukung Paslon Nomor 1).

Menurut Mauzan Ketua DPD GEMPITA selaku perwakilan 6 Ormas, berita tersebut bersikap diskriminatif terhadap kelompok massa yang ia komandoi. Hal ini dikatakannya saat dijumpai Tim media di kantornya, Sabtu (2/11).

Bacaan Lainnya

“Saya selaku perwakilan massa setelah membaca berita yang tayang ada menyebut dalam tanda petik diduga massa pendukung 01. Ini kenapa ditulis massa 01, Bos. Saya tekankan yang tulis berita tersebut anda itu terlalu ngebut buat beritanya bos…,” ujar Mauzan.

“Kemudian ditulisnya juga menghadang kelompok massa orang Muba. Orang Muba yang mana, Bos?, Saya dan kelompok massa kami semua orang Muba bos!! Jangan ngawur lah kalo nulis berita,”tambahnya dengan nada kecewa.

Dikatakannya, oknum wartawan tersebut sampai detik ini tidak ada konfirmasi dengan kami dan dinilai sudah rugikan kelompok kami dengan mengabaikan hak Jawab sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 terkait pedoman Hak jawab.

“Dan akan kami pelajari ditingkat kuasa Hukum, jika ada unsur pelanggaran hukum akan kami laporkan ke pihak berwajib dan akan kami Surati Dewan Pers serta redaksi terkait,” tegas Mauzan.

Sementara Boni bagian dari koordinator aksi mengatakan, harusnya oknum wartawan itu lebih memahami kode etik jangan asal tulis sehingga merugikan kelompok tertentu. Ia juga menjelaskan tentang hak jawab tentang pemberitaan.

“Pers yang profesional tidak berarti bebas dari kesalahan. Pers harus legowo dan bersedia meminta maaf. Meskipun standar peliputan sudah dijalankan dengan benar, kesalahan tetap bisa terjadi. Misalnya, ketika tulisan wartawan yang dituangkan ke media menabrak Kode Etik Jurnalistik,”

“Memuat hak jawab, dengan atau tanpa permintaan maaf, adalah keharusan. Secara etik, salah satu fungsi pelayanan hak jawab adalah menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers. Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers mewajibkan pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi. Jika hal itu tidak dilakukan pers terancam pidana denda sebesar Rp 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2). Dengan demikian, persoalan hak jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga hukum,” tambah Boni.

Dijelaskan, perlu diketahui Unjuk rasa kemarin dimotori oleh LSM-GEMPITA dengan massa gabungan dari berbagai Lembaga yang Pro ke pihak penyelenggara dan pemerintah, serta mencintai keamanan dan kondusifitas Politik di wilayah Muba.

“kami mengklaim pemerintah dan pihak penyelenggara sudah berpedoman pada peraturan yang ada. Janganlah mengobok-obok Kamtibmas wilayah Muba dengan keinginan konyol kelompok tertentu. Kita ikuti saja aturan mainnya, ciptakan Kamtibmas di wilayah Musi banyuasin. kalo ada unsur serangan disisipkan kepentingan Politik hitam yang berpotensi menyebabkan kerugian salah satu paslon dan akan cacat demokrasi di Muba, ini sangat miris,” tegasnya.

Sementara ketua Tim kuasa Hukum Paslon 01, (Ir.H Lucyanti,SE dan Dr.Syafaruddin SH,MH), Hendri,SH.MH.C.MED saat dikonfirmasikan awak media melalui Adv Nuri Hartoyo,SH MH dengan tenang menanggapi.

“Kami tidak ada program menggalang massa untuk menghadang unjukrasa kelompok tertentu. Kami fokus dengan kegiatan sosialisasi visi dan misi. Santai aja, kami paham makna pepatah biarlah anjing menggonggong kafilah tetap berlalu.” pungkasnya.

Pewarta : kurniadi
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.