NATUNA, Beritategas.com – Kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyeret seorang oknum pegawai BUMN berinisial F (47). Hal itu terkuak saat ungkap kasus yang digelar Polres Natuna dengan menghadirkan pelaku, Senin (11/1I/2024).
Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa S.I.K, melalui Kabag Ops AKP Khairul mengungkap bahwa kasus penyelewengan dana bansos di Natuna ini bermula dari penyaluran dana bansos tahap empat pada tahun 2023.
Dana bantuan sebesar Rp 911,4 juta yang bersumber dari Kementerian Sosial tersebut seharusnya disalurkan melalui PT Pos Indonesia kepada 877 penerima manfaat di Kecamatan Bunguran Barat.
Namun, kecurigaan mulai timbul ketika dana sebesar Rp 448,3 juta diduga tidak sampai ke masyarakat yang berhak menerima. Sebaliknya, uang tersebut justru diduga digunakan oleh F untuk berjudi online dan kebutuhan pribadinya.
“Dana tersebut seharusnya diterima oleh penerima manfaat, namun F diduga tidak menyalurkan sebagian dari dana tersebut dan justru menggunakannya untuk keperluan sendiri,” terang AKP Khairul, Senin (11/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa dalam uang ratusan juta Rupiah yang digelapkan termasuk dana Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) sebesar Rp 40 juta. Dana ini diduga ikut diselewengkan oleh oknum pegawai BUMN di Natuna berinisial F itu.
Aksi ini terbongkar setelah adanya laporan dari warga yang curiga melihat adanya penyimpangan dalam penyaluran dana. Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang lebih mendalam, hingga akhirnya menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan F.
Pada 13 September 2024, polisi menangkap F di Kota Tanjungpinang. Selain uang tunai Rp 30 juta, polisi menyita dua unit ponsel dan sejumlah dokumen pendukung turut disita saat penangkapan.
Selain itu, modus yang digunakan F terbilang sederhana namun efektif. Ia menerima dana bansos melalui transfer dari Kantor Pos Cabang Tanjung Pinang yang masuk ke rekening kantor di Sedanau.
Namun, dana yang seharusnya diberikan kepada penerima manfaat tersebut justru ditarik oleh F untuk digunakan secara pribadi.
Akibat perbuatannya, F kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Oknum pegawai BUMN di Natuna itu maksimal mendapat hukuman penjara seumur hidup. Atau minimal empat tahun penjara dengan denda minimal Rp 1 miliar.
Sementara, Kasi Humas Polres Natuna, Apida David Arviad mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dana bantuan atau tindakan korupsi lainnya.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Bantuan sosial yang diberikan pemerintah harus sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Pewarta : Fransisco chrons
Editor : Firman