BALANGAN, Beritategas.com – Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Balangan kembali ungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu, kali ini di Kecamatan Paringin.
Diketahui, tersangka MS (43) sempat berusaha membuang barang bukti narkoba ke dalam kloset toilet, namun berkat kesigapan petugas, 23 paket sabu siap edar tersebut berhasil disita.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas salah satu warga desa Sungai Ketapi berinisial MS yang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis Sabu.
Berbekal informasi masyarakat Pada Hari Kamis (7/11/24) Sekitar pukul 21.30 wita Unit Opsnal Res Narkoba melakukan penggerebekan salah satu rumah di Desa Sei Ketapi RT 03 yang merupakan rumah tinggal MS.
“Sebelumnya MS pernah menjadi residivis dalam perkara yang sama beberapa waktu yang lalu,” ungkap Iptu Eko, Selasa (12/11)
Hasil Pemeriksaan sementara MS dikenakan pasal 114 sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman