BALANGAN, Beritategas.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan selama 20 hari ini berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sedikitnya, ada delapan pelaku yang berhasil diamankan pada tindak pidana tentang narkotika ini. Lima diantaranya menjalani assessment dan dinyatakan bisa dilakukan rehabilitasi untuk penyembuhan.
Sementara tiga orang lainnya disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo, telah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Mereka yang kita assessment itu merupakan pecandu narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 0 komandan gram,” kata AKP Popo Hartopo kepada media, Rabu (20/11).
Adapun tiga orang pelaku yang diamankan merupakan pengedar narkoba, satu di antaranya adalah residivis perempuan yang dibekuk di Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan dengan barang bukti 10 paket sabu.
“Konferensi pers ungkap kasus narkoba ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam program 100 hari kerja,” terang Kasat Narkoba.
Sementara itu, Wakapolres Balangan Kompol Muhammad Irfan meminta masyarakat terus menjadi informan bagi petugas guna memberantas habis peredaran gelap narkotika.
“Polres Balangan juga selalu berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, melalu sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman