OGAN KOMERING ILIR, Beritategas.com – Memasuki masa tenang Pilkada OKI 2024, Bawaslu OKI bersama tim gabungan gencar melakukan pengawasan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang. Pengawasan penertiban ini dimulai pada Minggu (24/11/2024) di sekitaran Kayuagung.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menjelaskan bahwa masa tenang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024. Selama periode ini, seluruh APK wajib diturunkan.
“Sesuai aturan, APK tidak boleh lagi terpasang. Kami menertibkan semua yang belum dilepas secara mandiri oleh pasangan calon,” ujarnya.
Bawaslu OKI telah mengerahkan jajarannya, mulai dari tingkat kecamatan hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang belum lama ini dilantik, untuk memastikan proses ini berjalan lancar.
“Kami terjunkan semua jajaran hingga tingkat daerah demi menyukseskan penertiban APK pada masa tenang,” tambah Romi.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu OKI, Syahrin, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan patroli intensif, termasuk ke daerah terpencil, guna memastikan tidak ada APK yang terlewat.
“Kami akan menyisir ke gang-gang hingga desa terpencil untuk memastikan semua APK telah ditertibkan,” katanya.
Selain itu, Syahrin mengingatkan para tim pendukung pasangan calon untuk mematuhi aturan masa tenang. Jika ditemukan APK yang kembali dipasang setelah ditertibkan, tindakan tersebut dianggap melanggar aturan kampanye dan PKPU yang berlaku.
“Kami sudah mengimbau sebelumnya agar pasangan calon menertibkan APK mereka sendiri. Jika masih ada APK yang ditemukan setelah penertiban, itu termasuk pelanggaran dan akan ditindak tegas,” katanya.
“Jika ada APK yang kembali terpasang, itu jelas melanggar aturan PKPU dan konsekuensinya akan berat bagi pelaku,” tegasnya.
Pengawasan penertiban ini menjadi langkah strategis Bawaslu OKI untuk menciptakan suasana yang kondusif selama masa tenang, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk fokus merenungkan pilihannya tanpa intervensi kampanye visual. Masa tenang bukan hanya jeda, tetapi juga momen krusial untuk menjaga kualitas demokrasi.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 28 ayat (5), KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan penertiban APK paling lambat tiga hari sebelum masa pemungutan suara. Sedangkan pada ayat (6) dalam hal KPU menertibkan APK, dapat berkoordinasi dengan pasangan calon, tim kampanye, partai politik, dan pemerintah daerah.(Bawaslu OKI)
Editor : Firman