INDRALAYA, Beritategas.com – Camat Rantau Panjang membuka Lelang lebak lebung Tradisi Lelang Lebak lebung di Kabupaten Ogan Ilir. Bertempat di Kantor Camat Rantau panjang, Kamis (12/12).
Tradisi Lelang Lebak Lebung dan Sungai ternyata sudah berlangsung sejak masa kerajaan di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), tepatnya antara tahun 1587-1659 hingga sekarang. Pada masa kerajaan Palembang, sistem ini diatur dalam Kitab Undang-undang Simbur Cahaya.
Sedangkan pada masa kolonial (1821-1942) Belanda mengubah beberapa aturan dalam Simbur Cahaya dan berpengaruh pada sistem pembagian hasil lelang.
Yang dimaksud dengan lebung adalah bagian terdalam (menyerupai palung dan kolam ) di lebak (rawa) yang merupakan hulu sebuah aliran anak sungai. Sewaktu memasuki masa sulit, dilakukanlah lelang yang dapat diikuti semua orang.
Lelang yang dimaksud adalah bagian-bagian sungai dan lebak yang telah ditentukan batas-batasnya.
Kegiatan Lelang kali ini, dihadiri masyarakat yang melelang, kapolsek Tanjung Raja yang diwakili Kapospol Azhari, Robikarzeli, danramil Tanjung Raja, dinas perikanan, Dewiyanuar.SE.MSi., dan penyuluh perikanan Al Fariz. S,Pi panitia pelelang.
Dibukalangsung oleh camat rantau panjang FAISAL SKM.
“Alhamdulillah lelang lebak lebung di Ogan ilir dari tahun ketahun sampai sekarang masih tetap berjalan,” ujar Faisal Camat Rantau panjang mengawali sambutanya membuka kegiatan lelang.
Dikatakan, sewaktu mau pengadaan lelang warga desa nelayan di akhir tahun ada pemberitahuan dari pihak kecamatan masing-masing yang daerahnya mempunyai perairan lebak yang berminat datang ke kecamatan masing-masing Kecamatan dan lelang tersebut di sebut lelang bebas yang artinya harga tertinggi dialah yang menang.
“Informasi lelang ada tiga objek, lebak Terusan Sejangko, lebak Rengas Jadi, lebak Butut alai. Harapan kami ketiga lebak ada pemenangnya sehingga dapat dipergunakan bagi masyarakat diwilayahnya masing-masing. Yang paling utama kami mengucapkan terima Kasih atas kehadirannya. Semoga di acara hari ini tidak ada hambatan sesuai harapan kita,” tuturnya.
Sekretaris Dinas Perikanan juga menyampaikan aturan tatacara pelaksanaan, peraturan Bupati Ogan no.71 tahun 2017, sesuai yang diarahkan tersebut.
“kita ambil yang singkat saja. Lelang kita ini ada 3 tahap lelang pertama dan kalau tejadi lelang kedua apabila terjadi tidak kesepakatan dan lelang ketiga, belum ada kesepakatan tidak ada penawaran. Bapak Bupati mengharapkan lelang ini berjalan aman tertib dan lancar. Berkat dukungan segala pihak kami yakin di kecamatan Rantau Panjang ini berjalan lancar,” tegasnya.
Pewarta : Junaidi
Editor : Firman