PALEMBANG, Beritategas.com – Tugas pokok dan fungsi Bea Cukai yaitu melindungi masyarakat, memfasilitasi perdagangan industri, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera bagian Timur (Sumbagtim) menggelar pemusnahan bersama barang hasil penindakan sepanjang tahun 2021 sampai dengan November 2024, Selasa (17/12/2024).
Menurut, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto dalam menjalankan fungsi yakni mengoptimalkan penerimaan negara sepanjang tahun 2001 sampai dengan November 2024 Bea Cukai telah mengumpulkan penerimaan negara sebesar 9,5 triliun yang terdiri dari bea masuk sebesar 730,4 miliar rupiah, biaya keluar sebesar 2,7 triliun rupiah, juga sebesar 4,6 miliar rupiah dan pajak dalam rangka impor ekspor sebesar 6,1 triliun rupiah.
“Dalam fungsi perdagangan dan industri sepanjang periode tahun 2021 sampai dengan November 2024 Bea Cukai sebagai telah menerbitkan 562 keputusan fasilitas kepada 31 perusahaan,” ujarnya.
Sebagai komitmen bea cukai dalam menjalan fungsi yang ini perlindungan masyarakat pihaknya melakukan pemusnahan atas barang hasil penindakan selama periode tahun 2021 sampai dengan November 2024.
“Proses penindakan yang dilakukan oleh seluruh jajaran kanwil Sumatera Bagian Timur yakni bea cukai Palembang, bea cukai Jambi, bea cukai Pangkalpinang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan barang yang dimusnahkan pada hari ini yakni sejumlah 23,9 juta batang rokok ilegal dan 1,1 ribu liter minuman beralkohol ilegal senilai 24 miliar rupiah.
“Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dari tahun 2021 hingga 2024 berdasarkan 202 keputusan barang yang menjadi milik negara (BMMN) yang berasal dari 552 penindakan yang belum dimusnahkan pada periode sebelumnya pada Bea Cukai Palembang dan Bea Cukai Pangkalpinang. Sedangkan untuk barang yang menjadi milik negara pada bea cukai Tanjung pandan telah dimusnahkan pada tanggal 4 Desember lalu,” katanya.
Dikatakannya, Bea Cukai Sumbangtim sepanjang tahun 2021 sampai dengan bulan November 2024 telah melakukan lebih dari 4 ribu kali penindakan dari seluruh barang diantaranya 321,1 kg narkoba, 41,1 ribu butir obat-obatan terlarang, 690,7 ribu ekor benih bening lobster, 121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal, dan 84,6 juta batang rokok ilegal.
“Keseluruhan barang penindakan tersebut bernilai 467,3 miliar rupiah dengan risiko kerugian negara mencapai 140,7 miliar rupiah yang telah menyelamatkan 1,38 juta jiwa dalam hal pencegahan narkoba bila sampai ke masyarakat,” bebernya.
Barang-barang hasil penindakan berupa narkoba terhadap tindaklanjuti proses hukumnya oleh kepolisian dan BNN, serta benih-benih lobster (BBL) telah diserahkan kepada kementerian kelautan dan perikanan untuk dilepas liarkan.
“Barang-barang berupa minuman beralkohol ilegal dan rokok ilegal sebagian ditindaklanjuti dengan ultimum remedium yaitu tindakan hukum yang lebih diutamakan untuk menggantikan hukum pidana dengan denda yang memberikan efek senilai 2,6 miliar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, terhadap barang-barang hasil penindakan yang melalui proses hukum ultimum remedium ini tidak dikembalikan kepada pemiliknya meskipun telah selesai proses hukumnya, tapi juga ikut dimusnahkan.
“Barang-barang yang dimusnahkan ini dipastikan untuk dirusak agar tidak dapat kembali dikonsumsi oleh masyarakat,” tutupnya.
Pewarta : Ervina Diniaty
Editor : Firman