MUSI RAWAS, Beritategas.com – Bukannya memperbanyak ibadah di Bulan Suci Ramadhan, malah sebaliknya, yakni bermain judi jenis kartu remi/berong, diwilayah hukum Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas.
Maka dari itu, Polsek Tugumulyo Polres Mura, meringkus delapan terduga pelaku perkara Pasal 303 KUHPidana (kartu remi/berong), di Dusun V, Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu (1/3/2025).
Kedelapan pelaku berinisial, IS (22), DK (19), FN (21), RA (20), FP (22), EA (21), MS (20) dan, JP (21), kedelapanya merupakan warga Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Rusdan SH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Ipandri bersama personel Polsek Tugumulyo, saat dikonfirmasi, Minggu (2/3/2025).
“Benar, bahwa tadi malam, Unit Reskrim Polsek Purwodadi Polres Mura, berhasil menangkap, delapan remaja terlibat dalam perjudian kartu remi/berong,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.
Kapolsek menjelaskan, pelaku ditangkap, bermula anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa di salah satu warung milik warga di Dusun V, Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sering dilakukan perjudian jenis kartu remi/berong.
Mendapatkan informais tersebut, Unit Reskrim Polsek Tugumulyo Polres Mura, dipimpin langsung Kapolsek Tugumulyo, AKP Rudsan, beserta Kanit Reskrim Ipandri, Aiptu Agus Sugianto, Bripka Heriyanto, Briptu Sandi, Briptu Arya Putra dan Briptu Adi, langsung meluncur ke TKP.
Setiba dilokasi, ternyata benar, tanpa pikir panjang langsung menangkap kedelapan pelaku beserta barang bukti diantaranya, dua set kartu remi, uang taruhan masing-masing senilai di meja rombongan FP senilai, Rp 95.000, dan dimeja rombongan MI senilai Rp 35.000.
“Lalu, setelah ditangkap, kedelapan pelaku digelandang ke Mapolsek Tugumulyo dan dilimpahkan ke Polres Mura,” jelas Kapolsek
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, hasil dari pengakuan pelaku saat diintrogasi, adapun bentuk perjudian yang dilakukan pelaku, para pelaku dibagi dua meja ,masing-masing meja terdiri dari empat pelaku, dengan taruhan masing-masing pelaku mempertaruhkan uang Rp 5.000, dalam satu kali putaran permainan, dengan jumlah taruhan seluruhnya Rp 20.000, dan jika salah satu pemain memenangkan permainan, maka pemain tersebut akan mendapatkan uang taruhan senilai Rp 5.000.
“Selain para pelaku, personel juga menyita BB diantaranya, dua set kartu remi dan uang tunai senilai Rp 130.000,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan, kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Tugumulyo, Polres Mura, kiranya di bulan Ramadhan, akan lebih baik memperbanyak ibadah dibandingkan melakukan kegiatan negatif yang sifatnya mengundang terjadinya gangguan kamtibmas.
“Dan, kami tidak segan-segan melakukan tindakan hukum, apabila melakukan perbuatan yang melakukan pelanggaran hukum,” tuturnya.
Pewarta : Zainuri
Editor : Firman