JAMBI, Beritategas.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi resmi menetapkan Al Haris dan Abdulah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih 2025-2030. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Gubernur Jambi terpilih pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di Ratu Convention Center (RCC) Jambi, Kamis (09/01/2025).
Rapat Pleno ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni dan didampingi oleh anggota Edison, Fahrul Rozi, Yatno, Suparmin dan Sekretaris Khoirul Bahri Lubis dengan dihadiri langsung oleh pasangan Al Haris dan Abdullah Sani.
Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni mengatakan Rapat Pleno ini dilaksanakan setelah KPU Provinsi Jambi menerima surat dari KPU RI pada 6 Januari bahwa pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Jambi tidak ada sengketa atau gugatan di Mahkamah Konstitusi RI, maka KPU diminta untuk menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih 3 hari setelah surat ditandatangani oleh KPU RI.
“Menetapkan pasangan calon Al Haris dan Abdullah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih nomor urut 2 dengan perolehan suara sebanyak 1.092.823 atau 61,01 persen dari total suara sah,” Iron Sahroni.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Jambi nomor 11 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih tahun 2024.
Selain di hadiri langsung oleh pasangan calon Gubernur Jambi terpilih, Al Haris dan Abdullah Sani juga dihadiri KPU RI diwakili Deputi Bidang Teknis, Bawaslu Provinsi Jambi, Unsur Forkopimda, Pimpinan lembaga non kementrian, dan Pimpinan Partai Politik di Provinsi dan KPU Kabupaten/kota Se-Provinsi Jambi.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 1, Romi Hariyanto dan Sudirman tak menghadiri rapat pleno penetapan ini.
Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman