Remaja 17 Tahun di Tanah Bumbu Ditangkap Polisi Lantaran Jual Sabu

BATULICIN, Beritategas.com – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba. Satu tersangka yang diduga sebagai pengedar berinisial SA diamankan.

Pemuda 17 ini diamankan polisi saat berada di Gang Mawar, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (24/1) sekira pukul 23.30 WITA.

Bacaan Lainnya

Terbukti, dari hasil penggeledahan tubuh terhadap SA, ditemukan 2 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat total 0,94 gram. Selain paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone.

Kemudian ada timbangan digital, tas kecil, plastik klip, satu unit sepeda motor merk Honda Genio, serta uang tunai sebesar Rp1 juta diduga hasil penjualan sabu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu J Sinaga, membenarkan perihal penangkapan pengedar sabu di Kecamatan Simpang Empat.

“Tersangka merupakan warga RT 19 Kelurahan Tungkaran Pangeran,” ujar Kasi Humas Iptu J Sinaga, Jumat (26/1/2024).

Menurut Sinaga, penangkapan terhadap SA berawal ketika Tim Opsnal Sat Narkoba Polres HSU mendapat laporan perihal maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Tungkaran Pangeran.

Kapolsek Simpang Empat AKP Tony Haryono kemudian menugaskan anggota untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

“Informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melalui penyelidikan yang akhirnya mengamankan tersangka,” tutur Iptu J Sinaga.

Akibat perbuatannya, SA akan dikenakan pasal 114 dan 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.