KENDAL, Beritategas.com – Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2023 telah membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan pemerintahan desa di Indonesia. Salah satu aspek penting yang diatur dalam UU ini adalah tentang penataan desa, yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. Penataan desa ini harus berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan desa, UU Desa memiliki sejumlah tujuan yang harus dicapai, antara lain :
1. Mewujudkan Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Penataan desa bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan penataan yang tepat, pemerintahan desa yang diharapkan dapat berjalan lebih efisien dan efektif dalam menjalankan program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
2. Mempercepat Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa menjadi fokus penting dalam UU Desa. Penataan desa diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program-program yang mendukung peningkatan kesejahteraan, termasuk di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.
3. Mempercepat Peningkatan Kualitas Pelayanan Masyarakat.
Pelayanan publik yang berkualitas menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pemerintahan desa. Dengan penataan desa yang baik, diharapkan pelayanan-pelayanan publik, seperti kesehatan dan pendidikan, dapat terselenggara secara lebih efisien dan efektif.
4. Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan Desa.
Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa menjadi hal penting dalam UU Desa. Meliputi aspek transparansi, akuntabilitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
5. Meningkatkan Daya Saing Desa.
Penataan desa juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing desa dalam konteks pembangunan ekonomi dan persaingan global. Dengan strategi yang tepat, diharapkan desa-desa dapat bersaing dan berkembang secara berkelanjutan.
Selain tujuan, UU Desa juga mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membentuk desa baru. Beberapa syarat tersebut meliputi :
1. Batas Usia Desa Induk.
Desa yang akan dimekarkan harus berasal dari desa induk yang sudah berusia paling sedikit 5 tahun terhitung sejak pembentukannya. Hal ini untuk memastikan bahwa desa baru memiliki pondasi yang kuat dan berkelanjutan.
2. Jumlah Penduduk.
Desa baru harus memiliki jumlah penduduk yang mampu, sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam pasal 8 UU Desa. Hal ini untuk memastikan bahwa desa baru memiliki populasi yang cukup untuk mengelola pemerintahan dan sumber daya yang ada.
3. Wilayah Kerja yang Memiliki Akses Transportasi Antarwilayah.
Wilayah desa yang baru harus memiliki akses transportasi antar wilayah yang memadai. Ini penting agar desa dapat berinteraksi dengan desa-desa lain dan menjadi bagian dari jaringan sosial dan ekonomi yang lebih luas.
4. Aspek Sosial Budaya yang Mewujudkan Kerukunan Hidup Bermasyarakat.
Pertimbangan aspek sosial budaya menjadi penting dalam pembentukan desa baru. Desa harus memiliki tata nilai dan budaya yang menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa.
5. Potensi yang Meliputi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Ekonomi Pendukung.
Desa yang baru harus memiliki potensi yang mencakup sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung yang cukup kuat untuk mendukung pembangunan berkelanjutan desa.
6. Batas Wilayah Desa yang Dinyatakan dalam Bentuk Peta Desa.
Batas wilayah desa yang baru harus dinyatakan dalam bentuk Peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota. Peta ini merupakan acuan dalam pengelolaan batas wilayah desa baru.
7. Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa dan Pelayanan Masyarakat.
Desa baru harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik. Meliputi kantor desa, gedung pelayanan publik, serta fasilitas lain yang dibutuhkan untuk mendukung pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
8. Tersedianya Dana Operasional, Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Perangkat Pemerintah Desa.
Pemerintah desa harus memastikan tersedianya dana operasional, penghasilan tetap dan izin lainnya bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk memastikan kelancaran operasional pemerintahan desa baru.
Salah satu contoh konkretnya terlihat di Desa Sidodadi, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, yang memenuhi sejumlah syarat pembentukan desa baru. Pada bulan September 2023 lalu, Desa Sidodadi melakukan Musyawarah Desa (Musdes) yang salah satunya adalah untuk mengusulkan pemekaran desa kepada Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat.
Usulan pemekaran ini didasarkan pada kenyataan bahwa Desa Sidodadi memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam UU Desa. Dengan jumlah penduduk sekitar 7.813 orang yang tersebar di 48 RT dan 11 RW, dengan 11 dusun dan luas wilayah mencapai 26 kilometer persegi, Desa Sidodadi memiliki dasar yang kuat untuk melakukan pemekaran.
Ali Mashar, Sekretaris Desa Sidodadi, menjelaskan bahwa desa ini telah memenuhi syarat dan aturan pengajuan pemekaran desa. Mereka sangat berharap bahwa pemerintah akan menyetujui rencana pemekaran ini. Setelah Musdes bulan lalu, Desa Sidodadi membentuk panitia persiapan dan melakukan berbagai kajian untuk memenuhi persyaratan sebelum mengajukan usulan ke pemerintah.
Ahmad Slamet, salah satu tokoh masyarakat Desa Sidodadi, menambahkan bahwa harapan mereka adalah pemerintah dapat memperlancar proses pemekaran demi kesejahteraan masyarakat Desa Sidodadi. Masyarakat bersama pemerintah desa telah membentuk panitia persiapan untuk memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi, dan mereka berharap bahwa proposal pemekaran dapat diajukan ke pemerintah pada bulan November mendatang.
Proses pemekaran desa merupakan salah satu implementasi UU Desa yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Melalui pemekaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan, diharapkan masyarakat desa dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik dan meningkatkan daya saing desa dalam perkembangan ekonomi yang semakin dinamis.
Pewarta : Pujiono
Editor : Widiyo Prakoso