SRAGEN, Beritategas.com – Polsek Kalijambe menangkap Pelaku pencurian dengan pemberatan di tempat kejadian cucian motor yang terletak di Dukuh Drugan Desa Trobayan, Kecamatan Kalijambe Kabupaten Sragen, Rabu (25/01/23).
Kapolsek Kalijambe AKP Adji Wiyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menerangkan,
“Kejadian pencurian berupa peralatan cuci motor terjadi pada 12 Januari 2023 lalu dan berhasil ditangkap Rabu (25/01/23)”, Jelas Kapolsek Kalijambe AKP Adji Wiyono mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama.
Korban yang bernama Edy Susanto setelah mengetahui bahwa alat-alat untuk mencuci motornya hilang, langsung melakukan pelaporan ke Mapolsek Kalijambe yang berada di jalan raya Solo – Purwodadi.
“Berdasarkan laporan saudara Edy Susanto, kemudian kami menggelar serangkaian penyelidikan. Setelah Itu, kami berhasil menangkap pelaku berinisial S alias Bagong warga Dukuh Ngrawan Boyolali”, sambung Kapolsek Kalijambe.
Diterangkan Kapolsek, pelaku berputar-putar mencari sasaran, setelah kiranya aman, pelaku langsung melancarkan niatnya dengan cara merusak gembok dan masuk untuk mengambil alat-alat cuci motor tersebut. Pelaku melakukan aksinya sendirian.
“Pelaku sengaja berputar-putar untuk mencari sasaran. Sekiranya suasana sudah dirasa aman, pelaku kemudian merusak gembok dan menggesek alat-alat untuk mencuci motor. Dari tindakan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp. 4,000,000,-. Dan barang bukti kejahatan sudah diamankan di Mapolsek Kalijambe”, tambah Kapolsek.
Pihak Kepolisian sampai dengan kasus ini dikabarkan, masih melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan aksi-aksi yang serupa terjadi di tempat lain.
“Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif di ruang Reskrim Polsek Kalijambe. Pelaku ini juga merupakan residivis. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan tindak pidana, sebagaimana dimaksud melanggar pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan”, pungkas Kapolsek.
Pewarta : Sapto Haryono
Editor : Widiyo Prakoso