“Anggota Reskrim Bripka Defrianto mengalami luka gores di jari telunjuk kanan, dan jari jempol kanan dan luka gores di kening depan mengalami bengkak,” terang Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario.
“Saat ini pelaku Syaiful sudah diamankan di Mako Polsek Kalidoni untuk dilakukan pemeriksaan dan melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan,” sambung Dwi.
“Untuk sementara pelaku akan kita kenakan UU darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tutupnya.
Pewarta : Sadiman
Editor : Firman