Riyanta, SH Tekankan Pentingnya Penanganan Sengketa Tanah yang Terkoordinir dan Berbasis Hukum

KENDAL, Beritategas.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus dan Gerakan Anti Mafia Tanah, Riyanta, S.H, hari ini menggelar pertemuan penting dengan para aktivis tani, aktivis perempuan dan beberapa organisasi masyarakat (Ormas) di rumah joglo Patung Kuda, Sukorejo. Pertemuan ini juga dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pengusaha terkemuka dari Sukorejo, H. Mastur, Sabtu (10/08/24).

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat ini, para tokoh masyarakat yang hadir menyampaikan keprihatinan mereka terkait maraknya sengketa dan permasalahan pertanahan di Kabupaten Kendal. Mereka meminta Riyanta untuk memberikan wejangan dan arahan terkait langkah-langkah yang perlu diambil dalam menghadapi mafia tanah yang kian merajalela.

Menanggapi permintaan tersebut, Riyanta, S.H memberikan arahan yang tegas dan jelas. Ia menekankan bahwa Gerakan Jalan Lurus harus berani berdiri di atas kebenaran dan tidak ragu untuk menyalahkan yang salah serta membenarkan yang benar.

“Jangan ragu-ragu. Jika kamu berada di pihak yang benar, maka jangan pernah takut,” tegasnya.

Suranta juga mengingatkan bahwa dalam menghadapi sengketa pertanahan, sudah ada berbagai regulasi yang dapat dijadikan pegangan. Salah satunya adalah Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang secara lengkap mengatur tata cara pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

“Ini adalah salah satu dari banyak aturan hukum yang bisa kita gunakan untuk membela kepentingan rakyat,” ujar Riyanta.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa sejak tahun 1960, agraria sudah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Selain itu, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara negara, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Tidak hanya itu, Riyanta juga menyoroti pentingnya memahami Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, serta Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Pertemuan ini menjadi momen penting bagi para aktivis dan tokoh masyarakat di Kabupaten Kendal untuk mendapatkan arahan langsung dari seorang legislator yang berkomitmen dalam perjuangan melawan mafia tanah. Riyanta berharap, dengan sinergi dan koordinasi yang baik, masalah sengketa tanah di Kabupaten Kendal dapat diatasi dengan lebih cepat dan efektif, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pewarta : Pujiono
Editor : Widiyo

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.