Sat Narkoba Polres Batola Gerebek Rumah di Handil Bakti, 8 Paket Sabu Jadi Bukti

Penangkapan IR alias Pani ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Batola AKP Mashuri.

Sementara dari hasil penggeledahan di TKP, pihak kepolisian menemukan 8 paket sabu di dalam dompet yang berada di atas kasur di kamar bagian belakang.

Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Polres Barito Kuala Iptu Ma’rum membenarkan perihal penangkapan pengedar sabu asal Banjarmasin itu.

Menurutnya, IR alias Pani sudah lama tercium Tim SAR Narkoba Polres Batola lantaran menjual barang terlarang.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolres Batola untuk jalani proses hukum selanjutnya”, kata Iptu Marum kepada media ini, Minggu (12/05/24).

Tersangka IR alias Pani akan dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Eddy AY
Editor : Widiyo P

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.