Sat Narkoba Polres HSU Bongkar Bisnis Terlarang Warga Paminggir, 75 Paket Sabu Siap Edar Jadi Bukti

Sabu
Pelaku R (45)/Dok-Eddy AY

AMUNTAI, Beritategas.com – Bisnis terlarang seorang pria di Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini rupanya sudah lama tercium oleh pihak kepolisian.

Berkedok bengkel sepeda motor, pria berinisial R (49) ini rupanya menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Paminggir sejak lama.

Bacaan Lainnya

Bisnis R terbongkar setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Utara yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Sutargo melakukan operasi penggerebekan kerumah R di Paminggir pada Kamis (18/1) sekira pukul 18.20 WITA.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Utara berhasil menemukan barang bukti berupa puluhan paket sabu siap edar di rumah R.

Tercatat, ada 75 paket sabu dengan berat kotor 44.05 gram sabu yang ditemukan di lantai 2 rumah R. Dengan rincian 70 paket kecil dengan berat kotor 19.25 gram tersimpan dalam kotak warna transparan dan 5 paket besar dengan berat kotor 24.79 gram.

Kemudian ada kotak merk D-vine berisikan 2 bungkus plastik klip, slip transfer, timbangan digital hingga uang tunai hasil transaksi sabu sebesar Rp 8.140.000.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Meilky Bharata membenarkan perihal penangkapan pengedar sabu di kawasan Kecamatan Paminggir tersebut.

“Pelaku sudah lama menjadi pantauan kami lantaran menjadi pengedar narkoba yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Meilki saat dikonfirmasi media ini, Selasa (23/1).

Akibat perbuatannya, pria yang kesehariannya sebagai mekanik ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Dan Atau 112 Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun.

Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.