PALEMBANG, Beritategas.com – Sat Reskrim Polrestabes Palembang beserta perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel mengamankan lokasi pertambangan tanah ( galian C ) yang diduga tidak memiliki izin kegiatan, di wilayah kecamatan Gandus, Kota Palembang minggu (15/1/2023)
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM, membenarkan.
“Setelah mendengarkan laporan dari masyarakat, kita menurunkan personil dari Sat reskrim Polrestabes Palembang berkolaborasi dengan perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel mengecek Pertambangan /Penggalian tanah yang diduga tidak memiliki izin kegiatan di wilayah kecamatan Gandus Palembang,” ujarnya.
“Adapun barang bukti yang kita diamankan diantaranya, satu unit traktor serta lokasi penambangan seluas kurang lebih tiga hektar,” imbuhnya
Supriadi menambahkan adapun tindakan yang telah dilakukan anggota kita diantaranya memeriksa satu orang saksi di TKP yakni pengurus traktor serta mengamankan lokasi garis polisi dan mengamankan barang bukti satu unit traktor.
“Dan telah mengundang 2 ( dua ) kali klarifikasi terhadap diduga pelaku kegiatan An. ALVIN ( CV. Pandawa Lima ) dan sampai saat ini belum hadir,” bebernya.
Rencana kita selanjutnya, yakni
Riksa ahli dari dinas pertambangan pada Minggu (15/1) pukul 15.00 WIB.
“Riksa saksi saksi TKP mencari pelaku kegiatan pertambangan illegal (dalam pengejaran opsnal) serta penggeledahan kantor dan mengumpulkan dokumen dan bukti lain untuk kelengkapan administrasi lidik dan sidik’,” Pungkasnya.
Pewarta : Sadiman
Editor : Firman