BATAM, Beritategas.com – Terbesar diantara Polda yang lain,
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepri berhasil mengungkap 13 kasus penyelundupan Pekerja Migran Ilegal dengan 23 tersangka.
Modus perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural jaringan internasional. 13 Kasus ini diungkap dalam periode 01 November hingga 17 November 2024.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan ada tiga Polda yang mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam jumlah besar, salah satunya adalah Polda Kepulauan Riau (Kepri).
“Sepanjang satu bulan terakhir ini ada tiga Polda yang jumlah pengungkapannya cukup besar, yakni Polda Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat,” kata Wahyu dalam rilis kasus TPPO yang diikuti secara daring dari Makopolda Kepri, Kota Batam. Minggu (24/11).
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam melindungi pekerja migran Indonesia dari tindak pidana perdagangan orang.
Polri menegaskan pentingnya masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji gaji besar dari sponsor yang tidak memiliki legalitas.
“Masyarakat harus memastikan keabsahan perusahaan penempatan tenaga kerja dan memiliki kontrak kerja yang jelas agar hak-hak mereka terlindungi,” tambahnya
Pewarta : Fransisck chrons
Editor : Firman