JAYAPURA, Beritategas.com – Satuan Tugas Pengaman perbatasan RI-PNG Sektor Utara, Yonif 122/TS, yang berada di bawah Kolakopsrem 172/PWY, Pos Kout Kembali Mengamankan Pelaku Penyeludupan Narkoba jenis Ganja seberat 635 gram di pelintasan perbatasan RI-PNG, Kampung Mosso, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Rabu kemarin (4/10/2023).
Hal tersebut bermula pada saat Personel Pos Kout melaksanakan Bhakti Sosial kepada masyarakat Pasar Skouw dan Anjangsana ke rumah Ibu Sukma (Pedagang Pasar Skouw) dalam menyambut Hut TNI Ke-78.
Saat itu personel melihat ada 2 orang yang tidak dikenal berkeliaran dan di waktu bersamaan Aiptu Karyadi dan Briptu Faruq (Anggota Pos Subsektor Muara Tami) menghampiri Pratu Zein Sipahutar beserta 2 orang an. Prada Ari Rahman dan Prada Yedi Tanduk Langit (Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS) menyampaikan bahwa ada yang memiliki gerak-gerik yang mencurigakan, hal tersebut disampaikan Pasi 1/Intel Satgas Yonif 122/TS Kapten Inf Alif Setiaji pada saat di konfirmasi.
Lanjut Pasi 1/Intel menerangkan, kedua masyarakat yang di curigai terlihat mengambil barang (bungkusan Plastik) dari salah satu masyarakat PNG.
Selanjutnya kedua OTK tersebut bergerak menuju ke arah Jayapura, melihat hal tersebut Pratu Zein Sipahutar beserta 2 orang an. Prada Ari Rahman dan Prada Yedi Tanduk Langit (Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS) berserta Brigpol Bagus dan Briptu Faruq (Anggota Pos Subsektor Muara Tami) melakukan pengejaran terhadap kedua orang masyarakat yang di curigai tersebut dan memberhentikan kendaraan milik kedua orang masyarakat yang di curigai dan melakukan pemeriksaan.
“Pada saat melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh ke dua orang masyarakat yang di curigai tersebut ditemukan 21 paket Narkoba jenis Ganja kering yang telah siap di edarkan,” Terang Pasi Intel.
selanjutnya kedua masyarakat tersebut di bawa menuju ke Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akan diserahkan kepada pihak berwajib.
Sumber : Pen Satgas Yonif 122/TS
Editor : Firman