JAMBI – Satu orang pasien Covid-19 di Provinsi Jambi, dinyatakan meninggal dunia, akan dimakamkan sesuai Protokol kesehatan.
Pasien yang diketahui berinisial Ys (43) merupakan salah seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Pasien tersebut meninggal di Rumah Sakit Baiturrahim, Senin (19/10/2020) sekira pukul 20.45 WIB.
Awalnya pasien dengan riwayat penyakit DBD masuk rumah sakit pada Sabtu (10/10/2020) lalu.
Kemudian, setelah dirawat selama 5 hari, pasien dipulangkan. Pasien kembali masuk RS Baiturrahim dengan gejala sesak nafas, selanjutnya pasien langsung dilakukan uji swab.
“Hasilnya positif Covid-19, jadi pasien meninggal terpapar covid kembali bertambah,” tegas Johansyah Juru Bicara Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Selasa (20/10/2020).
Kemudian, sambungnya, nantinya pasien yang meninggal terpapar Covid-19 tersebut akan dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Sesuai dengan prosedur covid, akan dikebumikan,” katanya.
Reporter : Harvery
Editor : Firman