BALANGAN, Beritategas.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan Kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan pelaku berjumlah 4 orang.
Dalam release resmi yang dikeluarkan Polres Balangan disebutkan, ungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini terjadi di Desa Karuh Kecamatan Batumandi, Selasa (05/11/2024) dini hari.
Terdapat empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan polisi. Mereka adalah SY, SRF, FR dan MSH.
Untuk menangkap para pelaku, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Balangan melakukan serangkaian penyelidikan sejak Sabtu, 2 November 2024.
Singkat cerita, setelah semua informasi berhasil di kumpulkan, Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Popo Hartopo menugaskan Tim Opsnal untuk mengamankan para pelaku.
“Target operasi kita adalah tersangka SY. Namun saat dilakukan penangkapan, ternyata di TKP ada tiga rekan SY yang sedang transaksi sabu,” kata Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono kepada media ini, Rabu (6/11).
Pada saat penggeledahan didapati 7 Paket Sabu di dalam kotak rokok merk Excel clip warna hijau. Berdasarkan keterangan SY barang haram tersebut diakui adalah miliknya.
Hasil Pemeriksaan sementara SY dikenakan pasal 114 sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sedangkan ketiga rekannya saat ini sedang mendalami pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman