Sejumlah Pelaku Usaha Ditindak, Tak Patuhi Prokes 3 M

JAMBI – Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap penyebaran dan/atau penularan Covid-19, Satgas penanganan Covid-19 Kota Jambi sidak mendatangi sejumlah tempat yang berada di Kota Jambi pada Sabtu malam 16/01/2021) lalu.

Ditemukan sejumlah pemilik usaha tidak mengindahkan himbauan dan/atau melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Tindakan yang diambil adalah pemilik usaha diberikan sanksi peringatan dan denda tidak mengenakan masker.

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandy kepada beritategas.com, mengatakan, razia kedisiplinan tersebut akan terus dilaksanakan,”mengingat angka terkonfirmasi Covid-19 di Kota Jambi tergolong masih tinggi termasuk pasien Covid-19 yang meninggal dunia,” katanya. Senin (18/01/2021).

Masih kata Mustari, tidak hanya pelaku usaha yang menjadi target pengawasan namun masyarakat yang tidak mengindahkan prokes 3 M juga, misalnya salah satu cafe hang out, terpaksa kita berikan peringatan keras.

“Mereka sangat ramai dan kita bubarkan. Kita memberikan peringatan keras jika sekali lagi ketahuan melanggar akan kita berikan sanksi penyegelan dan denda,” tegasnya.

Sambungnya, tidak hanya cafe hang out tetapi sejumlah cafe lainnya juga termasuk Diva Karaoke, kita sidak langsung untuk memastikan penaatan prokes 3 M.

Sedangkan di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Pal V, Kecamatan Kota Baru, di Cafe Clafe kita pasang stiker peringatan.

“Hal tersebut kita lakukan karena selain tidak menerapkan prokes 3 M, mereka juga melewati jam malam. Untuk saat ini, kita pasang stiker peringatan pertama. Denda tidak ada, hanya sebatas peringatan,” jelasnya.

Dijelaskan Mustari, beberapa tempat usaha yang telah kita berikan peringatan pertama yaitu Fellas Cafe, Cafe Forether, Resto Clavo dan lainnya.

“Fellas Cafe melewati instruksi jam malam, dan tamu yang duduk pun tidak menjaga jarak, pengunjung tidak mengenakan masker dan ketika petugas datang, mereka baru sibuk mengambil masker dari kantong dan dompet,” kata Mustari.

Mustari menegaskan, pelaku usaha harusnya memiliki komitmen mengingatkan pengunjung agar disiplin prokes 3 M selama pandemi Covid-19.

Dalam giat malam tersebut, pihaknya telah menindak 16 warga yang notabene tidak mengenakan masker dan kita lakukan pembubaran kerumunan komunitas motor pada sejumlah titik.

“Dan juga dikenakan denda senilai 50 ribu rupiah termasuk sejumlah anggota komunitas motor kita bubarkan dan mengenakan sanksi yaitu bayar denda dan push up,” tutupnya.

Reporter : Harvery
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.