Sekdes Padang Kelapo Didakwa Korupsi Dana Jamban Umum

Sekdes
Istimewa

JAMBI, Beritategas.com – Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (26/1/23) menyidangkan Doni Patrius. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yofistian.

Doni Patrius, SE Bin Kahirli (30) mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Padang Kelapo, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Doni diduga menyimpangkan pengelolaan dan pembangunan Dana Desa, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 pada kegiatan pembangunan jamban umum/MCK umum di desa Padang Kelapo, Kecamatan Marosebo Ulu, Batanghari, Jambi. Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 122 juta lebih.

Doni Patrius yang beralamat di Rt 06 Desa Padang Kelapo Kecamatan Marosebo Ulu Kabupaten Batanghari diangkat menjadi Sekretaris Desa Padang Kelapo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Padang Kelapo Kabupaten Batanghari Nomor: 08 tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019 sampai Desember 2021.

Doni didakwa secara melawan hukum, yakni melakukan pencairan Dana Desa yang seharusnya diajukan dan dibuat kelengkapan dokumennya oleh pelaksana kegiatan Abdulrahman Sidiq, Kasi Kesra Desa Padang Kelapo, dan tim pelaksana kegiatan.

Namun, pengajuan pencairan Dana Desa tersebut diajukan dan dibuat kelengkapan dokumennya oleh terdakwa, yang merupakan sekretaris Desa Padang Kelapo. Caranya, “Dengan menggunakan laptop, terdakwa menyadur format dari aplikasi Siskeudes. Setelah menyiapkan seluruh dokumen pencairan tersebut,

selanjutnya terdakwa menandatangani seluruh dokumen dengan memalsukan tandatangan saksi Abdulrahman Sidiq (Kasi Kesra Desa Padang Kelapo) selaku pihak yang seharusnya mengajukan permintaan pembayaran kemudian melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan dokumen permintaan pencairan/pembayaran.

Selanjutnya, terdakwa ke rumah Joni selaku Plt Kades, meminta Joni menandatangani dokumen-dokumen tersebut.

Saat ditanya Joni apakah terdakwa sudah meminta tanda tangan dan berkoordinasi dengan Abdulrahman selaku Kasi Kesra dan pelaksana kegiatan, terdakwa berbohong menjawab sudah dikoordinasikan dan sudah ditandatangani oleh Abdulrahman Sidiq.

Setelah mengecek dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor: 0032/SPP/06.2010/2021 kegiatan pembangunan MCK umum sebesar Rp.122.010.000,- (seratus dua puluh dua puluh juta sepuluh ribu rupiah) Joni menandatangani dokumen SPP tersebut.

Keesokan harinya, Rabu 21 April 2021, terdakwa ke rumah Depi Putriani, Kaur Keuangan membawa dokumen pencairan. Depi Putriani menanyakan apakah kades dan kasi kesra sudah sudah menandatangani dokumen pencairan dan terdakwa menjawab sudah ditanda tangani oleh kades dan kasi kesra selaku pelaksana kegiatan, Depi Putriani pun membubuhkan tanda tangan di dokumen SPP, karena sudah ada tanda tangan Plt Kades.

Kemudian terdakwa meminta di Depi segera ke bank 9 Jambi cabang Muara Bulian, untuk melakukan pencairan dana sebesar Rp 122.010.000.

Setelah pencairan dana sesuai SPP, terdakwa kembali menemui DEPI dan meminta DEPI menyerahkan seluruh uang tersebut untuk dipegang oleh terdakwa, terdakwa juga menyampaikan kepada DEPI agar terdakwa saja yang membelanjakan uang tersebut untuk kebutuhan kegiatan pembangunan jamban umum/mck umum Desa Padang Kelapo, sebut Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari Shahnaz Natasha. dan Selvi Riyani dalam surat dakwaannya.

“Tetapi setelah uang diserahkan kepada terdakwa, terdakwa tidak pernah membelanjakan sesuai peruntukan untuk kepentingan kegiatan Pembangunan Jamban Sehat sebanyak 20 unit, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ungkap Jaksa.

Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh inspektorat Daerah Kabupaten Nomor: 700/035/LHA-PKKN/X/2022, tanggal 6 Oktober 2022, kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Padang Kelapo, Kecamatan Marosebo Ulu pada Kegiatan Pembangunan Jamban Umum/ MCK Umum Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 122.010.000.

“Kemudian berdasarkan bukti dokumen yang diperoleh melalui penyidik Kepolisian Resor Batanghari, sebagaimana yang diuraikan pada pengungkapan fakta dan proses kejadian, dapat disimpul bahwa telah terjadi penyimpangan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp p 122.010.000,” tegasnya.

Perbuatan putra kelahiran Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan didakwa dengan DAKWAAN PRIMAIR: bahwa terdakwa DONI PATRIUS, SE Bin KAHIRLI selaku Sekretaris Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari telah melakukan perbuatan, secara melawan hukum yakni Pencairan dana desa yang seharusnya diajukan dan dibuat kelengkapan dokumennya oleh pelaksana kegiatan yaitu ABDULRAHMAN SIDIQ (Kasi Kesra Desa Padang Kelapo), dan tim pelaksana kegiatan yaitu MISBUN (Ketua), ARIF ISKANDAR (Sekretaris), Saleh (Anggota), namun pengajuan pencairan DANA DESA tersebut diajukan dan dibuat kelengkapan dokumennya oleh terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih Subsidair, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut umum. Terdakwa hadir secara online dilaksanakan di Lapas Muara Bulian.

Pewarta : Erolflin
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.