BOYOLALI, Beritategas.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menggelar rapat paripurna, Senin (24/10/2022) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Marsono.
Agenda paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Sementara Pendopo Gede Kabupaten Boyolali ini dihadiri oleh Bupati Boyolali, M. Said Hidayat; Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, Wahyu Irawan beserta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali.
Dari agenda pertama penyampaian pendapat akhir fraksi dan penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali.
Yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas, Ranperda tentang Kepariwisataan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Adapun dari tiga fraksi yang berada di DPRD yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Karya Bangsa, dan Fraksi Indonesia Adil Sejahtera menyampaikan pendapat masing-masing partai.
Salah satunya Fraksi PDIP yang disampaikan oleh Eni Susilowati yang mengemukakan pendapat terkait Ranperda tentang Kepariwisataan.
“Fraksi PDIP berharap peraturan daerah ini dapat menciptakan iklim usaha di bidang kepariwisataan yang kondusif dengan tetap mengedepankan prinsip agama, kesopanan, adat istiadat, nilai nilai luhur dalam masyarakat Kabupaten Boyolali,” katanya.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan enam ranperda dari Bupati Boyolali ke DPRD Kabupaten Boyolali.
Keenam ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Ada pula Ranperda tentang Penegasan Batas Kecamatan Boyolali, Ranperda tentang Kawasan Bebas Rokok, dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Bupati Said menyoroti Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Menurutnya, Ranperda disusun untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Boyolali dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pancasila merupakan dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum dan sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara menjadi tanggung jawab negara untuk dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Pendidikan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk yang terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi, budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud masyarakat Kabupaten Boyolali yang berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila,” ungkap orang nomor satu di Kabupaten Boyolali ini.
Pewarta : Dwi Nurbiyanto
Editor : Firman