BATULICIN, Beritategas.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu lantaran menjadi pengedar obat daftar G.
“Betul, ada yang diamankan terkait peredaran obat daftar G. Iya (pengedar),” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga mewakili Kapolres AKBP Arief Prasetya kepada media ini, Minggu (21/1).
IRT yang diamankan itu berinisial MS (51). Penangkapan dilakukan di rumahnya Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat pada Senin (8/1) lalu.
“Penangkapan dilakukan sore hari. Sekira pukul 17.40,” beber Sinaga
Dia menerangkan, penangkapan itu bermula saat anggota Satnarkoba Polres Tanah Bumbu mendapatkan informasi adanya IRT yang terindikasi sering melakukan transaksi obat-obatan terlarang.
Atas informasi itu, polisi langsung bergerak ke lokasi. Dan di lokasi, polisi bertemu MS.
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 128 butir narkotika jenis Karisoprodol (Zenith) dan 121 butir dextro sediaan farmasi.
“Setelah itu, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu,” kata Kasi Humas.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pil Zenith dan Dextro yang diamankan, handphone dan sejumlah uang hasil transaksi obat-obatan terlarang.
Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman