MUARO JAMBI – Seorang anak perempuan remaja tanggung berusia 14 tahun digagahi pria tetangganya. Korban sebut saja Melati, berdomisili di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Korban menjadi pelampiasan seorang remaja berinisial RF (17), gara-gara RF seringkali menonton video tidak senonoh (Video Orang Dewasa).
Pelaku diduga, memaksa korban dan menggagahinya berkali-kali. Akibat perbuatannya, RF terpaksa diamankan penegak hukum berdasarkan laporan pengaduan dari orang tua korban.
Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Muaro Jambi, AKBP. Ardiyanto, Sik, MH melalui Kasubag Humas, AKP. Amradi membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ditegaskan Amradi, kejadian tersebut terungkap berdasarkan laporan orang tua korban dengan Nomor : LP/B-61/XI/2020/Ma.Jambi/SPKT, 05 November 2020.
“Iya,Tim Unit PPA Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus itu pada Senin (16/11/2020),” Tegas AKP. Amradi, Selasa (17/11/2020).
Masih kata Amradi, terduga pelaku yang masih tergolong di bawah umur itu diamankan di seputaran Tugu Keris, Kota Baru, Kota Jambi pada Senin (16/11/2020) Sekira pukul 20:00 WIB malam.
Kronologis kejadiannya, bermula pada Jumat (09/10/2020) bulan lalu. Saat itu pagi hari Sekira pukul 05:30 WIB, korban mendapat pesan melalui chatting dari terduga pelaku.
Pesan tersebut berisi ancaman pelaku terhadap korban.”Kalau Adek Dak Mau Keluar, Aku Gedor-Gedor Rumah Kau,
Aku Pijak-Pijak Mamak Kau,” begitu bunyi pesan terduga pelaku kepada korban dalam chattingan tersebut.
“Merasa diancam, korban keluar dari rumahnya, terduga pelaku menarik tangan korban dan memaksanya untuk masuk ke rumah terduga pelaku,” kata Amradi.
Setiba di rumahnya, terduga pelaku (RF) mulai melakukan aksinya. Korban dibaringkan dan terduga pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
“Terduga pelaku dan korban tersebut, tinggal bersebelahan atau bertetangga. Terduga pelaku terobsesi karena sering menonton video adegan orang dewasa,” sebutnya.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, kejadian itu bukan yang pertama kalinya melainkan terduga pelaku sudah 3 kali melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada korban.
‘Pertama sekali, terduga pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh dengan bujuk rayu dan ini sudah yang ketiga kalinya,” terangnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku digelandang ke Mapolres Muarojambi. Pelaku dijerat hukuman sesuai Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tutup Amradi.
Reporter : Harvery
Editor : Firman