SEKAYU, Beritategas.com – Anggota Polres Muba berhasil menangkap sopir mobil Daihatsu Grand Max BG 9618 BC pengangkut Minyak Ilegal yang memicu kebakaran di Dusun I Desa Talang Leban, Kabupaten Muba, Kamis (15/12/2022), lalu.
Pelakunya Arwin (46) warga Dusun 1 Desa Sereka kecamatan Babat toman Kabupaten Muba yang diamankan di Kampung Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Muba untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachamd Wibowo S.Ik melalui Kabid Humas Kombespol Supriadi mengatakan bahwa anggota Polres Muba berhasil mengungkap tindak pidana kegiatan Usaha Hilir (pengangkutan Minyak) tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan kebakaran yang terjadi di Dusun 1 Desa talang leban, kabupaten Muba.
Setelah pelaku diamankan info yang didapat dari polres muba bahwa pelaku mengakui perbuatannya membeli minyak mentah tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dan bertemu di desa tanjung dalam kabupaten Muba.
Minyak tersebut rencana akan dibawa ke tempat penyulingan minyak tradisional di desa pantai kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas (Muratara) karena harga jual di tempat tersebut lebih tinggi dari tempat yang lain dan pelaku juga sudah berulang kali menjual minyak ke desa pantai tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan membeli minyak tersebut dengan harga Rp.6,1 juta, mobil yang dibawa pelaku bermuatan dua buah tedmond plastik berukuran 2.500 liter dan 10 jerigen ukuran 35 liter,” ungkapnya.
Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman