LABUHANBATU, Beritategas.com – SK Pengurus PD Al Washliyah Labuhanbatu yang dikeluarkan Pengurus Wilayah Al Washliyah Sumatera Utara periode 2021-2026 Tidak Berkekuatan Hukum. Permohonan Kasasi Pimpinan Wilayah Al Washliyah Sumatera Utara ditolak Mahkamah Agung RI.
Informasinya, sejak Putusan Pengadilan Negeri Medan No : 849/Pdt.G/202/PN.Mdn, tgl 8 Juni 2022 menguatkan amar putusan dan mengabulkan gugatan warga Al Washliyah Labuhanbatu serta diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Medan No : 391/PDT/2022/PT-MDN, tanggal 30 Agustus 2022 dan dilanjutkan dengan ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan PW AW SUMUT sesuai putusan Mahkamah Agung RI No : 21 KK/PDT/2024 tanggal 31 Januari 2024 dengan amar putusan : Menolak Permohonan Kasasi Pengurus Wilayah Al Washliyah Sumatera Utara dan Plt. Pengurus Daerah Al Washliyah Labuhanbatu tahun 2021.
Dalam menyikapi putusan tersebut, Ketua PD Al Washliyah Labuhanbatu yang telah memenangkan gugatan tersebut mengungkapkan bahwa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak terkait, khususnya berharap kepada segenap warga dan kader Al Washliyah dapat bersama-sama menerima hasil putusan yang bersifat inkrah, ungkap Buya H. Abdul Hamid Hasibuan.
“Kita berharap sudah saatnya Al Washliyah yang berkonflik dapat bersatu untuk menjalankan amanat pendiri dan organisasi ini, sehingga apa yang kita cita-citakan dapat sampai kepada tujuan yang semestinya”, ujar Ketua MUI Labuhanbatu ini.
Warga Al Washliyah Labuhanbatu juga berharap kepada Pimpinan Wilayah Al Washliyah Sumatera Utara dapat menerima hasil dari putusan pengadilan ini, dan dapat bersama-sama menjalankan seperti apa yang dicita-citakan.
Pewarta : Abd. Halim
Editor : Firman