SOLO, Beritategas.com – Sidang Kelima Kasus Mubahala Tentang Dugaan Ijazah Palsu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada hari Selasa (17/1/2023).
Sidang tersebut oleh Pengacara Gus Nur dan Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, sidang tersebut layaknya sidang dagelan, karena saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum ketika ditanya oleh pengacara banyak jawaban tidak tahu dan lupa.
Yang lebih aneh lagi kata Ahmad Khozinudin pengacara Gus Nur, ketika saksi pelapor ditanya apakah sudah pernah melihat Ijazah Jokowi. Saksi pelapor menjawab belum. Dan ketika ditanya belum pernah melihat Ijazah Jokowi kok bisa mengatakan asli, katanya hanya asumsi.
“Saksi pelapor berasumsi bahwa Ijazah Jokowi tersebut bisa dan pernah digunakan untuk melamar menjadi Walikota Solo maupun Gubernur DKI Jakarta, maka saksi pelapor berasumsi bahwa Ijazah Jokowi tersebut asli,’ ujarnya.
Dan masih kata Ahmad Khozinudin banyak sekali kejanggalan tentang Ijazah SMA 6 Joko Widodo, bahwa SMA 6 berdiri pada tahun 1985 sedangkan Joko Widodo lulus tahun 1980.
“Lebih janggal lagi, Joko Widodo masuk SMA tahun 1976, lulus tahun 1980 yang artinya empat tahun di SMA dan kata saksi yang juga mantan kepala sekolah SMA tersebut Joko Widodo tidak pernah nunggak/tidak naik kelas, padahal dimanapun SMA hanya tiga tahun,” katanya.
“Sidang akan dilanjutkan hari Selasa pekan depan,” tutup Ahmad Khozinudin.
Pewarta : Lilik Paryanto
Editor : Firman