JAMBI, Beritategas.com – Sidang Korupsi Dana Hibah Koni Kota Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (23/09/2024) beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak rekanan (Direktur CV. Rahim Brothers) Agung Kurniawan Rozadi.
Dihadapan majelis Hakim Tipikor Jambi, terungkap bahwa orderan atau pemesanan berupa pengadaan seragam untuk kontingen atlet Kota Sungai Penuh dilakukan oleh Ketua Koni Kota Sungai Penuh tanpa dilengkapi dokumen pengadaan.
Pesanan dilakukan ketua Koni sungai penuh hanya disampaikan secara lisan. Disepakati item yang akan dikerjakan rekanan, besoknya rekanan ditransfer uang pangkal (DP) sebagai tanda jadi.
Adapun item barang dan harga dalam pesanan seragam kontingen Porprov Jambi 2023 Kota Sungai Penuh diantaranya:
Topi sebanyak 504 seharga Rp.95.000,-/pcs = Rp.47.880.000, Baju Kaos sebanyak 501 seharga Rp.225.000,-/pcs = Rp.112.725.000,- , Training sebanyak 521 seharga Rp.500.000,-/stell = Rp.260.500.000,- , Handuk sebanyak 439 seharga Rp.80.000,-/Pcs = Rp.35.120.000,- Sepatu Olahraga sebanyak 491 seharga Rp.350.000,-/pcs = Rp.171.850.000,-; Kaos Kaki sebanyak Rp.60.000,-/pcs ;= Rp.29.460.000,-;Tas Kontingan sebanyak 482 seharga Rp.320.000,-/pcs = Rp.154.240.000,-
Namun pada bulan Oktober 2023, setelah kegiatan Porprov 2023 selesai dilaksanakan, pihak KONI Kota Sungai Penuh yaitu Terdakwa KHAIRI, M.Pd Bin Alm. SYARA’I ABIDIN bersama dengan terdakwa Benni Zekmana dan terdakwa Triko Marfendri mendatangi saksi Agung Kurniawan Rozadi selaku pihak rekanan (Direktur CV. Rahim Brothers) meminta untuk menandatangani Kontrak pemesanan Seragam untuk kontingen atlet Kota Sungai Penuh pada kegiatan Porprov Jambi 2023.
Saksi merasa keberatan nilai kontrak yang tertera dalam dokumen dengan yang saksi terima. Saksi tidak mau menandatangani.
Karena saksi selalu didesak oleh terdakwa dan merasa terganggu, saksi hanya memberikan kop perusahaan dan stempelnya saja.
Yang dalam laporan tertulis sebesar Rp.811.775.000,- (delapan ratus sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang pada kenyataannya pembelian/pengadaan seragam kontingen atlet Kota Sungai Penuh hanya sebesar Rp.469.245.000,- (empat ratus enam puluh sembilan juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Saksi mengetahui bahwa Pengurus KONI Kota Sungai Penuh melakukan Mark-Up terhadap Harga Pembelian Seragam Kontingen Kota Sungai Penuh dalam kegiatan Porprov Jambi tahun 2023 melalui media sosial.
Selain melakukan mark-up terhadap pembelian/ pengadaan seragam kontingen Kota Sungai Penuh dalam kegiatan Porprov Jambi 2023, terdakwa KHAIRI M.Pd Bin Alm. SYARA’I ABIDIN, Benni Zekmana dan Triko Marfendri, melakukan mark-up harga terhadap hotel tempat menginap kontingen Kota Sungai Penuh dalam kegiatan Porprov Jambi 2023.
Mereka meminta Golden Harvest Hotel sebagai tempat penginapan Kontingen Atlet Kota Sungai Penuh selama kegiatan Porprov Jambi 2023.
Bahwa terhadap penginapan tersebut, juga tidak dilakukan kontrak antara KONI Kota Sungai Penuh dengan Golden Harvest Hotel, hanya berdasarkan komunikasi dan kesepakatan bersama antara KONI Kota Sungai Penuh dengan Khusaeri Seger (GM Golden Harvest Hotel) yang juga terseret sebagai terdakwa.
kemudian saksi KHUSAERI SEGER menyiapkan Golden Harvest Hotel, dan Hotel Mutiara menjadi tempat penginapan bagi para atlet kontingen Kota Sungai Penuh selama di Jambi.
Diketahui bahwa tahun 2023 Koni Kota Sungai Penuh mendapatkan dana bantuan hibah sejumlah Rp 4 Miliar. Namun dalam pengelolaan dana hibah tersebut, terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaannya, baik dalam bentuk SPJ fiktif maupun dalam bentuk Mark-up SPJ.
Sidang diketuai oleh Yofistian, didampingi hakim anggota Lamhot Nainggolan dan Yoanna Nilakresna, serta JPU Jasa Alex Parlinggoman Hutauruk, S.H dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada sidang mendatang, Senin (30/09/2024) sepakat melanjutkan mendengarkan keterangan saksi.
Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman