BATULICIN, Beritategas.com – Satuan Reserse Narkoba Tanah Bumbu meringkus seorang pemuda berinisial AG (25) asal Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan karena menyimpan narkotika jenis sabu di kotak salah satu merek rokok.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Anang Setyawan menuturkan petugas meringkus pelaku di pinggir Jalan Provinsi Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu pada Jum’at (12/1) sekira pukul 18.30 WITA
“Pelaku terbukti memiliki sabu-sabu, sudah diamankan beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Anang melalui pesan singkat, Minggu (21/1).
Anang menyebutkan pelaku memiliki dua paket sabu dengan berat total 2,85 gram disimpan di dalam bungkus rokok di saku celana depan sebelah pelaku.
Dia menjelaskan barang bukti yang disita tidak hanya sabu, tetapi juga timbangan digital serta satu unit telepon seluler sebagai sarana pelaku melakukan transaksi dengan pelanggannya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 122 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita sedang kembangkan proses penyidikan untuk mengusut kasus ini,” pungkas Anang.
Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman