INDRALAYA, Beritategas.com – Sejumlah Wali Siswa mengeluhkan pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kandis, pasalnya diduga melakukan pungutan Liar (Pungli) uang sebesar Rp 300 ribu untuk mengambil ijazah.
“Ya, pak. Memang pihak SMKN 1 Kandis memungut uang Rp.300 ribu. Uang tersebut untuk mengambil ijazah, terus terang kami merasa keberatan,” Ujar Salah Satu Wali siswa SM saat diwawancarai awak media, Kamis (12/01/2023).
Dikatakannya juga, tidak hanya itu saja pada saat pengambilan rapor siswa didenda Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu bagi siswa yang tidak masuk sekolah ataupun yang tidak ikut yasinan.
“Memang benar pak, bagi siswa yang tidak masuk sekolah dan juga tidak ikut yasinan kena denda bervariasi mulai dari Rp 30 ribu hingga 40 ribu,” imbuhnya.
Sementara itu, ketika ditemui Kepala SMKN 1 Kandis Rut Erna Wijayanti, tidak berada di sekolah.
Menurut salah satu guru, dia sedang ada di Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan terkait pungutan ijazah dan denda semuanya tidak ada.
“Untuk pengambilan ijazah itu gratis pak dan denda bagi siswa yang tidak masuk sekolah itu tidak ada tapi untuk lebih jelas ke bagian (Tata Usaha ) TU. Maaf pak saya tidak bisa memberi tau nama saya sebab takutnya jadi masalah, coba saya lihat Kartu pers atau surat tugasnya,” tuturnya.
Pewarta : Rosita
Editor : Firman