JAMBI – Menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Jambi ditambah dengan tidak teraturnya hingga menggunakan fasilitas yang tidak untuk peruntukannya seperti bahu jalan dan trotoar kini menjadi perhatian yang serius bagi Pemerintah setempat.
Salah satu kawasan yang diberikan perhatian khusus untuk ditertibkan adalah kawasan Pal IX, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Camat Kota Baru, Jambi, Frengky Ananda mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melaksanakan pertemuan dan memberikan pengertian kepada para pedagang.
“Kita telah tiga kali melaksanakan pertemuan dengan para pedagang dan memberikan pengertian serta pemahaman bahwa terdapat aturan dalam melapak,seperti di bahu jalan,di badan jalan dan trotoar,itu jelas tidak diizinkan,” tegas Frengky Ananda. Kamis (4/2/2021).
Masih kata Frengky Ananda, berdasarkan aturan PKL tersebut akan dipindahkan ke Pasar Talang Gulo.
Pihaknya telah melayangkan peringatan pertama dan akan dicek satu minggu kedepan. Bila masih melapak maka akan dilanjutkan dengan peringatan kedua.
Sambungnya, surat peringatan tersebut, ada beberapa tahapan yaitu surat pertama dan kedua dari pemerintah kelurahan atau dari kecamatan.
“Sedangkan surat peringatan ketiga, koordinasi dengan Satpol PP Kota Jambi,” ungkapnya seraya menambahkan, ada sekitar 30 pedagang yang melapak dan terdata.
Lanjutnya, disamping Pasar Pal IX, pihaknya juga akan segera menertibkan pedagang di Pasar Buah Pal V. Sesuai peraturan para pedagang tersebut harus ditertibkan,bisa saja dengan pemunduran lapak.
“Jadi, pasar buah tersebut tidak dipindahkan hanya ditertibkan saja karena sekarang masih menggunakan bahu jalan. Pemilik lahan di kawasan tersebut telah kita panggil dan beritahu, semua akan dilakukan namun secara bertahap,” kata Camat Kota Baru.
Reporter : Harvery
Editor : Firman