Suri dan Baron Ditangkap Polisi HSU, 13 Paket Sabu Jadi Bukti

Sabu
Keterangan Foto: SY alias Suri (44) dan BH alias Baron (37)/Dok-Eddy AY

AMUNTAI, Beritategas.com – Rumah seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Lorong Petani RT 004 Desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan digerebek Polisi.

Penggerebekan dilakukan Tim Satres Narkoba Polres HSU dan menangkap tersangka SY alias Suri (44) yang merupakan seorang pengedar sabu.

Bacaan Lainnya

Operasi penyergapan terhadap pengedar sabu di Pasar Senin itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo pada Jum’at (26/1) sekira pukul 16.25 WITA.

Dari tangan tersangka, anggota menemukan barang bukti berupa 13 Paket Narkotika Jenis sabu dengan berat keseluruhan 7.77 gram, alat hisap sabu lengkap dengan korek api dan pipet kaca berisi sisa sabu serti timbangan digital

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Disebutkan bahwa di kawasan Pasar Senin, Amuntai Tengah sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Satres Narkoba Polres HSU melakukan penyelidikan. Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap SY alias Suri.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan tersangka ditemukan barang bukti,” Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata yang didampingi Kasat Narkoba AKP Sutargo kepada media ini, Selasa (30/1).

Pengakuan tersangka barang bukti tersebut akan dijual. Dan diakuinya dibeli dari kenalannya berinisial RB alias Baron (37) warga Jalan H Hasan Baseri, Desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Tim kepolisian Polres HSU itu pun bergerak memburu Baron ke rumahnya. Beruntung, belum setengah perjalanan menuju rumah Baron, polisi berpapasan dengannya di jalan.

“Akhirnya setelah kita kejar, lalu kita amankan dan penggeledahan tubuh ditemukan uang tunai 100 ribu hasil mengantar sabu,” terang Meilki.

Kapolres menyampaikan, kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka SY alias Suri dan BH alias Baron akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres HSU demi menciptakan masyarakat yang sehat dan terbebas dari bahaya narkotika,” tegas Meilki.

Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.