MUARO JAMBI – Polres Muaro Jambi bersama Tim Satgas Penanganan Covid-19 yang bertugas di Perbatasan Jalan Lintas Jambi-Palembang memerintahkan paksa 4 Bus dan 1 mobil pribadi untuk putar balik sesuai dengan aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik lebaran tahun 2021, dimana pemudik harus membawa dokumen tertentu. Tanpa dokumen itu, pelaku dan/atau pemudik perjalanan bakal diperintahkan putar balik.
Pemerintah, dalam hal ini melalui Tim Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Ramadhan 1442 H terhitung mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 24 Mei 2021 sehingga dengan adanya aturan tersebut maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP. Ardiyanto, S.IK, M.H melalui Kasubag Humas, AKP. Amradi, SE menegaskan, Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan penambahan angka penyebaran covid-19 pada libur lebaran tahun 2021.
Kegiatan pengaturan mobilitas masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah dan memperketat mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Pos Pam dan Pos Penyekatan Kelurahan Tempino Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
Masih dalam penegasan AKP. Amradi, SE, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Pada Rabu 28/04/2021 sekira pukul 10.15 Wib telah melaksanakan Kegiatan Pengaturan Mobilitas Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah dan memperketat mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Pos Pam dan Pos Penyekatan Kelurahan Tempino Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
Kegiatan hari ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, S.IK MH.
“Mari kita dukung kebijakan pemerintah ini, dan semangat dalam bekerja. Kepada masyarakat dan juga angkutan transportasi agar mematuhi aturan untuk tidak mudik, jika masih nekat, maka akan kita minta untuk putar balik,” Kata Kapolres Muaro Jambi Melalui Kasubag Humas AKP Amradi.
Sambungnya, dalam upaya menindaklanjuti Edaran tersebut, upaya yang dilakukan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 perbatasan Jambi Palembang telah melaksanakan kegiatan penyekatan guna mengantisipasi penyebaran Covid 19.
Kegiatan Penyekatan ini, untuk antisipasi Mudik Lebaran Tahun 2021, yang dipusatkan di jalan lintas utama jambi Palembang tepatnya di Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Setiap kendaraan yang bernopol luar dan dalam daerah yang hendak bepergian Mudik Melintasi Provinsi Jambi, dilakukan penyetopan. Dan memberikan himbauan kepada pengendara agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan.
”Kepada pengendara yang lewat, kita minta agar menunjukan hasil test Rapid PCR atau Rapid Antigen yang mana surat tersebut berlaku selama 1×24 Jam. Apabila ditemukan pengendara yang bepergian dari luar Provinsi Jambi tidak bisa menunjukan hasil test Rapid PCR atau Rapid Antigen, kita minta melakukan Rapid di rumah sakit terdekat,” Sebutnya.
Dalam operasi kali ini sedikitnya ada empat (4) kendaraan jenis Bus dipaksa putar arah oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19. Kelima kendaraan yang dipaksa putar arah tersebut adalah, Bus dengan nomor polisi BN 7623 JU tujuan Semarang berjumlah 47 orang, Bus dengan nomor polisi Z 7638 MG tujuan Lampung berjumlah 20 orang penumpang, Bus dengan nomor polis B 7843 TW tujuan Sumatera Selatan berjumlah 15 orang penumpang.
“Dan mobil penumpang dari Bogor tujuan Bungo juga dipaksa putar balik karena tidak dapat menunjukkan surat bebas Covid19 berupa surat keterangan Swab Antigen,” tutup AKP. Amradi,SE.
Reporter : Harvery
Editor : Firman