KUBU RAYA – Dalam rangka penanggulangan Karhutla, Koramil 1207-07/Sungai Kakap melakukan pemasangan Plang “Lahan Dalam Pengawasan” di sejumlah lokasi lahan yang terjadi kebakaran di wilayah Rasau Jaya, Kubu Raya.
Pemasangan plang dilakukan oleh Koramil Sungai Kakap bersama dengan Polsek Rasau Jaya dan dibantu oleh Masyarakat Peduli Api (MPA). Lahan yang dipasangi plang sementara waktu tidak boleh diolah, hal ini untuk memberikan efek jera kepada pemilik lahan.
Danramil Sungai Kakap Kapten Arm Tri Yuliantoro menerangkan, bahwa sampai saat ini sedikitnya terdapat enam lahan sudah dilakukan penyegelan oleh Forkopimda Kabupaten Kubu Raya. Adapun keenam lahan tersebut tersebar di beberapa wilayah di Kecamatan Rasau Jaya.
“Dari Forkopimda Kabupaten Kubu Raya menetapkan enam lahan dalam pengawasan dan pelarangan untuk dilakukan aktivitas dan pengolahan selama 5 tahun kedepan terhitung mulai 3 Maret 2021,” terang Danramil. Kamis (4/3/2021).
Lanjutnya,” selain dilakukan pemasangan plang, nantinya juga akan dilakukan terkait adanya kebakaran di lahan tersebut,” tambah Kapten Arm Tri Yuliantoro.
Kapolsek Rasu Jaya Iptu Dede Hasanudin menyampaikan, lahan yang telah dilakukan pemasangan plang lahan dalam pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan untuk memastikan apakah lahan tersebut sengaja dibakar atau memang kejadian alam yang tidak disengaja.
“Kami Polsek Rasau Jaya dan Koramil Sungai Kakap tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas bagi oknum masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan,” tegas Iptu Dede Hasanudin.
Sumber : Pendam XII/Tpr
Editor : Firman