PALI, Beritategas.com – Proyek Pembangunan Gedung di Puskesmas Desa Air Ritam Tanpa Papan Nama, Diduga Proyek Siluman untuk Menutupi Informasi Masyarakat Desa Air Ritam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Kamis (28/7).
Proyek siluman tak bertuan tepatnya di Desa Air Ritam diduga pekerjaan proyek melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan tidak transparan menggunakan dana negara.
Pantauan di lapangan, Pondasi bangunan tersebut terlihat surut, sehingga ketahanan bangunan dipertanyakan.
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,’ ujar warga air ritam yang tak ingin namanya disebut.
“Bahwasanya, proyek pembangunan Gedung yang sekarang masih baru dikerjakan itu, harus wajib menggunakan papan informasi atau plang merek proyek tersebut, untuk mudah diawasi oleh masyarakat setempat dan melihat proyek bersumber dari dana mana”, tambahnya.
“Masyarakat harus memahami undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP, semua masyarakat berhak tahu karena dana bersumber dari uang pajak rakyat, dan kembali untuk rakyat,” paparnya lebih lanjut.
“Menurut kami selaku masyarakat, juga mengikuti temuan dilapangan dengan adanya proyek tanpa papan nama sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana pembinaan pekerjaan setiap bangunan yang dibiayai negara wajib mengatur nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau pekerjaan pekerjaan”, Tegasnya.
Semantara Heri, Pengawas Lapangan Pembangunan tersebut mengatakan,”papan informasi masih di Prabumulih,” terangnya kepada awak media.
Sementara Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Pali, dr. Zamir, ketika dikonfirmasi melalui selulernya belum memberikan keterangan.
Pewarta : Dedi Suparman
Editor : Firman