BALANGAN, Beritategas.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan kembali mengungkap peredaran gelap narkoba di awal tahun 2025 ini.
Tersangkanya adalah dua pria dengan inisial AR (38) dan MI (42). Mereka diamankan polisi anti narkoba di Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, pada Senin (6/1/2025) kemarin.
Penangkapan terhadap AR bahkan sempat menjadi perhatian warga sekitar, terlebih lokasi ditangkapnya dekat dengan rest area.
Saat AR dan MI ditangkap, anggota Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penggeledahan badan, disaksikan Ketua RT setempat.
“Alhasil, didapati adanya satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana AR,” kata Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono dalam keterangannya, Sabtu (18/1/25).
Kepada polisi, AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang kenalannya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman