BOYOLALI, Beritategas.com – Guna menghimpun dan mengelola zakat bagi para pegawai, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali hadirkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Boyolali. Kedatangan Tim BAZNAS Kabupaten Boyolali ditujukan guna memberikan sosialisasi dan pengertian terkait manfaat dibentuknya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Rutan Boyolali, Selasa (14/02/23).
Bertempat di Aula Gedung Teknis Rutan Boyolali, pelaksanaan sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Boyolali, Jamal Zayid, serta didampingi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Boyolali, Agus Imam Taufik. Sebelum diberikan sosialisasi oleh Kepala BAZNAS, Imam menyampaikan sambutan hangat kepada seluruh pegawai serta ucapan terima kasih kepada tim BAZNAS Boyolali atas kesediaannya hadir di Rutan Boyolali.
“Terima kasih atas kesediaan dari Bapak Kepala BAZNAS Kabupaten Boyolali dan tim untuk dapat hadir secara langsung di Rutan Boyolali. Tentunya melalui kegiatan ini, besar harapan saya agar Rutan kita segera memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ), sehingga pengelolaan zakat bagi para pegawai dapat lebih terstruktur dan praktis,” tutur Imam dalam sambutannya.
Kepala BAZNAS Kabupaten Boyolali, Jamal banyak menyampaikan hal-hal yang berkaitan tentang manfaat zakat, hukum, tata cara, hingga program yang dapat diterapkan di lingkungan instansi pemerintah terkait pengelolaan zakat bagi pegawainya.
“BAZNAS adalah lembaga pemerintah non struktural yang berwenang mengelola zakat di wilayah masing-masing serta bertanggung jawab kepada Bupati. Dimulai dari perencanaan, penganalisisan potensi, hingga pelaksanaan melalui sosialisasi kepada ASN,” ucap Jamal.
Juga diterangkan bahwa BAZNAS memiliki kewenangan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kantor Pemerintahan. Dengan dibentuknya struktur kepengurusan minimal Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
“BAZNAS memiliki kewenangan untuk membentuk suatu Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kantor Pemerintah. Dimana UPZ memiliki tugas untuk mendata potensi pegawai yang telah layak zakat dan menyosialisasikan terkait kewajiban berzakat kepada pegawai. Syarat dibentuknya UPZ di lingkungan instansi harus memiliki struktur kepengurusan minimal ketua, sekretaris dan bendahara yang kemudian harus dilaporkan kepada BAZNAS guna dibuatkan SK,” pungkas Jamal.
Pewarta : Widiyo Prakoso
Editor : Firman