Tega Cabuli Siswinya, Oknum Guru Honor Diamankan Polisi

Oknum Guru
Istimewa

SEKAYU, Beritategas.com – Sebut saja Bunga (11) seorang pelajar Sekolah Dasar Negeri Sekayu diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum gurunya sendiri yang berinisial DS (34) dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di kota Sekayu,.

Korban yang dalam kategori masih anak-anak dan lugu, tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami dan mengikuti apa yang menjadi kemauan dari si pelaku untuk mencabuli korban.

Bacaan Lainnya

Dari pengakuan pelaku DS sudah tujuh kali mencabuli atau menyetubuhi korban, yang pertama pada perkiraan bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01/2023) lalu dan perbuatan tersebut dilakukan dua kali di rumah tempat tinggal korban dan yang lima kali di sekolahan.

Diketahui bahwa selama sekolah korban tinggal di rumah kerabatnya di Sekayu, sementara orang tua korban tinggal di dusun yang agak jauh dari Sekayu.

Terungkapnya peristiwa ini pertama kali saat pembantu rumah kerabat korban memergoki korban dicium pelaku dan lain waktu, pelaku menemui korban di rumah, sehingga membuatnya curiga dan ceritakanlah peristiwa tersebut kepada kerabat korban yang kemudian menginterogasi korban dan hasilnya korban menceritakan apa yang dialaminya.

Selanjutnya, setelah mengetahui kejadian tersebut orang tua korban marah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muba pada hari Rabu(11/01/2023), kemarin.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kasi Humas AKP. Susianto SH yang didampingi oleh Kanit PPA IPTU Susilo SH saat wawancara dengan awak media membenarkan adanya kejadian tersebut.

“kita sangat prihatin dengan maraknya kejadian pencabulan terhadap anak, orang tua jangan lengah atau lepas pengawasan terhadap anak utamanya kegiatan sehari-harinya, harus kita monitor sehingga tidak kecolongan dan tetap waspada,” nasehatnya. Jumat (13/1/2023).

Untuk tersangka sendiri sambungnya, sudah kita lakukan penangkapan,”sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA sat Reskrim polres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” kata Susianto.

Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.

“Dan jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” tutupnya.

Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Frman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.