JAMBI, Beritategas.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi, Riono Budisantoso, SH., MA, menjadi narasumber dalam kegiatan In House Training bertajuk “Teknik Penyelesaian Kredit Bermasalah” yang diselenggarakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jambi, Rabu (16/10/2024).
Kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) adalah kredit yang berklasifikasi kurang lancar, diragukan, dan macet. Kredit dikatakan macet jika debitur tidak mampu melunasi utang yang didapatkannya dengan tepat waktu.
Apabila terjadi Kredit bermasalah dapat berdampak negatif pada ekonomi negara karena dapat mengurangi kemampuan bank untuk menyalurkan kredit ke sektor riil.
Hal ini dapat mempersulit sektor industri untuk mendapatkan pinjaman kredit, sehingga berdampak negatif pada kondisi perekonomian negara
Kejaksaan dapat berperan dalam penyelesaian kredit macet melalui Jaksa Pengacara Negara yang bertindak sebagai pengacara negara di dalam maupun di luar pengadilan.
Hal tersebut diberikan dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Kegiatan In House Training dihadiri oleh pekerja bisnis dan support di lingkungan BRI Jambi dan sekitarnya, dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam terkait penyelesaian kredit yang mengalami hambatan serta langkah-langkah hukum yang relevan.
Selain Wakajati Jambi, narasumber lainnya yang turut memberikan pemaparan adalah Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jambi, Mayasari, SH., MH, yang membahas aspek hukum perdata dalam penyelesaian kredit bermasalah.
Koordinator Bidang Intelijen, Ryan Palasi, SH., MH, yang mewakili Asisten Intelijen, juga memberikan materi terkait strategi intelijen dalam mitigasi risiko keuangan di sektor perbankan.
Mayasari berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas para pekerja bank dalam menangani kredit bermasalah.
“Semoga kegiatan yang dilakukan BRI dalam menangani kredit bermasalah secara efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memperkuat sinergi antara lembaga keuangan dan aparat penegak hukum.” ujarnya.
Pewarta: A. Erolflin
Editor: Firman