JAMBI, Beritategas.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang korupsi dana perbankan Kamis (16/11/2023).
Sidang Nomor perkara 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb, dengan terdakwa Nellin Aryanti dipimpin Majelis Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir , S.H, Hakim anggota Bernard Panjaitan. S.H. dan Alfretty Marojahan Butar Butar, S.H
Karyawati bernama Nellin Aryanti ditetapkan sebagai terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana pada kas Bank BRI Cabang Muara Bulian yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman No.54 Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari, di kantor BRI Unit Kota Muara Bulian yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman No.26 Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari dan di kantor BRI Unit Muara Tembesi yang beralamat di Jl. Lintas Jambi-Sarolangun Kab. Batang Hari.
Atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 1, Pasal 3 angka 3, Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi di daerah hukum Provinsi Jambi.
Dalam dakwaan JPU Fariz Rachman, S.H.,MH dari Kejaksaan Negeri Batanghari menyebutkan terdakwa melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap dalam pencatatan di bank. Tindakan tersebut dilakukan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.
Bahwa dari total uang milik nasabah BRI yang ditarik oleh terdakwa sejumlah Rp 1.070.000.000,- (satu milyar tujuh puluh juta rupiah).
Uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan serta kebutuhan pribadinya, antara lain dipergunakan untuk jalan-jalan serta menginap di beberapa hotel mewah.
“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain dipergunakan untuk jalan-jalan serta menginap di beberapa hotel mewah”, tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Modus operandi yang dilakukan Nellin dengan menawarkan nasabah untuk mendepositokan uangnya dalam program Simpedes Hadiah Langsung (SHL).
Kemudian terdakwa melakukan penarikan uang dari Rekening nasabah dengan kode Teller Seq 4000072 by system tanpa sepengetahuan nasabah.
Terdakwa menjabat sebagai teller atau kasir pada BRI Kantor Cabang Muara Bulian sejak tahun 2014, kemudian Teller di kantor BRI Unit Kota Muara Bulian, Teller di kantor BRI Unit Muara Tembesi.
Sebagai Teller atau Kasir terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain:
Melayani nasabah yang datang ke bank untuk melakukan transaksi perbankan;
Memastikan data nasabah yang melakukan transaksi sesuai dengan dokumen yang dimiliki;
Menerima dan mengecek keaslian uang yang didepositokan atau ditarik oleh nasabah;
Mencatat transaksi yang dilakukan oleh nasabah dengan akurat;
Menyediakan informasi terkait produk dan layanan perbankan BRI kepada nasabah;
Menjaga keamanan dan kerahasiaan nasabah dalam melakukan transaksi.
Terdakwa Nellin dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang Teller atau Kasir di BRI Unit Muara Tembesi dan di BRI Unit Kota Muara Bulian telah mengambil uang milik nasabah yang disimpan di BRI sebanyak 16 (enam belas) kali transaksi yang dipergunakan untuk keperluan pribadinya.
Sidang dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 23 November 2023 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
Pewarta : A.Erolflin
Editor : Firman