Tempat Hiburan Malam Berkedok Cafe, Resahkan Warga

MESUJI, Beritategas.com – Salah satu tempat hiburan malam (remang-remang) di Desa Sinarlaga, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung. Tepatnya di depan pabrik sawit pertigaan antara Desa Sinarlaga dan Desa Gedung Mulya terus dibuka dan beraksi, meskipun hal itu sudah menjadi keresahan dan buah bibir oleh warga setempat. Sebagaimana disampaikan kepada awak media pada Senin (26/02/24).

Hal itu juga terbukti saat sejumlah awak media melakukan kontrol sosial dan Investigasi di lokasi (26/02). Selain bukan hanya tempat hiburan malam, keberadaan cafe remang itu juga diduga menjual berbagai minuman beralkohol dan diduga menjadi tempat prostitusi. Minggu, (26/02/2024).

“Keberadaan cafe ini sudah seringkali meresahkan, selain mengganggu kenyamanan lingkungan, tempat ini sering kali dijadikan pusat maksiat yang menyediakan wanita hiburan serta minuman keras”, beber TN (salah satu warga yang enggan diketahui identitasnya).

Menurutnya, pusat hiburan malam yang diduga milik seorang berinisial M, jika tidak segera dicegah, dapat mengundang amarah warga. Apalagi jika terus dibiarkan tentunya hal tersebut menjadi pertanyaan bagi warga masyarakat kepada pihak berwenang dan keamanan terkait.

“Tempat ini bikin gak nyaman dan sepertinya itu beroperasi tanpa izin, sebab kami warga sekitar sendiri tidak pernah mengizinkan adanya cafe itu. Dari hal ini tentunya jadi asumsi apakah tempat tersebut memang sudah mendapat izin dari aparatur Desa atau pihak keamanan sendiri memang gak tau”, ungkapnya kepada wartawan.

Sementara dari hasil Investigasi, sejumlah awak media dan dikonfirmasi langsung terkait hal tersebut. Kepala Desa setempat Samirun, mengatakan bahwa mengenai keberadaan tempat itu dirinya mengaku tidak pernah memberikan izin atau mengetahui tempat tersebut.

“Saya merasa gak pernah memberikan izin dan terkait tindakan pihak keamanan sendiri, sepengetahuan kami memang sering dilakukan Razia, tapi untuk tindak lanjutnya itu seperti apa kami kurang paham karena kami tidak pernah konsultasi tentang masalah itu”, kata Samirun.

Dalam hal itu diungkapkan Samirun, selaku Kepala Desa dan warga masyarakat Sinar Laga, tentunya tempat seperti itu untuk segera dihentikan atau ditiadakan demi kenyamanan lingkungan.

“Harapan kedepannya bersama pihak keamanan tempat tersebut untuk ditiadakan dan dalam hal ini kami pihak Desa juga akan melakukan teguran semestinya karena pihak kami memang sebelumnya tidak memberikan izin dalam bentuk apapun tentang itu”, terang kades.

Kemudian lebih lanjut dikatakan RD (salah satu awak media yang melakukan kontrol sosial di lokasi), Cafe remang tersebut selain disinyalir bukan hanya tempat hiburan malam ekstra musik, dengan menyediakan minuman yang memabukkan, tempat itu juga bisa diduga dijadikan tempat prostitusi dengan menyediakan beberapa wanita bagi para pengunjung.

“Setelah kami lakukan Investigasi langsung, diduga kuat tempat itu memang belum memiliki izin dari pihak berwenang atau pihak terkait. Dimana dari pantauan kami, tempat itu bisa dipastikan sudah melanggar izin dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pusat hiburan yang berlaku”, ujar RD.

Selain dapat dipastikan melanggar ketentuan Perda di Pemerintahan, dalam hal ini juga tentunya sangat bertentangan dengan ketentuan pihak Kamtibmas dalam menjaga kondusifitas keamanan masyarakat dan lingkungan.

“Terkait hal ini, sesegera mungkin akan kami lakukan kontrol lebih lanjut dan akan kami lakukan konfirmasi selanjutnya kepada pihak terkait sebagaimana nanti tindak lanjutnya, serta tanggapan dan langkah konkrit yang akan dilakukan”, pungkasnya.

Pewarta : Ardi Wijaya
Editor : Widiyo Prakoso

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.