MUBA, Beritategas.com – Kapolda Sumsel Melalui Kapolres Muba dan dilaksanakan oleh Mapolsek Babat Toman melakukan Giat Ungkap Kasus Tindak pidana Penganiayaan yang menimbulkan Luka Berat (Pasal 351 Ayat 2) waktu kejadian penganiayaan pada hari Kamis, 24 November 2022 sekira pukul 12.30 WIB.
Berdasar Laporan Polisi No : LP / B – 34 / XI / 2022 / UNIT RESKRIM / POLSEK BBT / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, tanggal 24 November 2022.
Langsung melakukan olah TKP ke Dusun IV Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera selatan.
Menurut keterangan Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH Melalui Kapolsek Babat Toman IPTU VICO FARIUL FAJAR, S.Tr.k, M.si melalui Kanit Reskrim IPTU LEKAT HARYANTO, SH, MH saat di bincangi awak media mengatakan, korban bernama Yohan Bin Mukti dan tersangka yang telah melakukan penganiayaan Alam Bin Subeir.
Tambah Lekat untuk kronologis kejadian berawal pada hari kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 11.30 WIB di Dusun IV Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang menimbulkan Luka Berat dilakukan oleh Pelaku Alam Bin Suber terhadap Korban Yohan dengan cara pada saat itu korban mendatangi pelaku Alam Bin Subeir dengan niat menagih hutang Sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) kepada pelaku.
Lanjutnya karena cara korban menagih hutangan dengan berkata – kata kasar kepada pelaku sehingga membuat pelaku tersulut emosi, sehingga membuat pelaku marah kemudian pelaku mengambil parang dari dalam rumahnya dan langsung membacok korban sebanyak 4 (empat) kali di bagian tubuh korban, pertama pelaku membacok di bagian tangan kanan korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian pelaku kembali membacok korban di bagian tangan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali setelah itu korban membacok kembali dibagian kening korban sebanyak 1 (satu) dan pelaku kembali membacok korban di bagian kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di kening, lengan tangan sebelah kiri, bahu sebelah kanan, jari tangan sebelah kanan dan lutut sebelah kanan, karena luka korban cukup parah oleh pihak puskesmas merujuk korban ke RSUD Sekayu. Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Toman.
Berdasarkan dari laporan keluarga korban langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dan penangkapan dilakukan pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 23.30 WIB,
Tim Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin Kapolsek Babat Toman IPTU VICO Fariul Fajar. S.Tr.k, M.Si dan Kanit Reskrim IPTU Lekat Haryanto. SH, MH mendapat Informasi dari Kepala Desa Karang Waru bahwa pelaku Alam Suber berada di Desa Karang waru dan menemui kepala desa kemudian pelaku bersedia menyerahkan diri ke Polsek Babat toman.
Mengetahui Informasi tersebut Kapolsek Babat Toman memerintahkan anggota Unit Reskrim Polsek Babat Toman agar segera mengamankan pelaku ke Mapolsek Babat Toman dan pada saat diamankan pelaku dalam keadaan sehat dan bersedia mengikuti Proses Penyidikan selanjutnya.
Menurut keterangan Kapolsek Babat Toman IPTU Vico Fariul Fajar, S.Tr.k, M.Si kepada awak media tersangka Alam Bin Suber mengakui perbuatannya telah melakukan Penganiayaan yang menimbulkan luka berat terhadap Korban Yohan Bin Mukti.
“Dengan menggunakan 1 (Satu) Bilah parang dengan cara membacok korban sebanyak 4 (Empat) kali di bagian tubuh korban dan tersangka bersedia mempertanggungJawabkan Perbuatannya,” jelas Vico.
Pewarta : Rudi Hartono
Editor : Firman