PALI, Beritategas.com – Terkait dugaan honor di sunat, Linmas Tanjung kurung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dipanggil pihak Inspektorat, hal ini disampaikan oleh Darmadi salah satu anggota Linmas saat ditemui di halaman kantor Inspektorat Kabupaten PALI, Jumat (2/12/2022) kemarin.
Daikatakan Darmadi pada pemanggilan ini, yang ditanyakan Tim Inspektorat bukan hanya sekedar pemotongan honor kami sesuai pemberitaan media ini, Diduga Honor di Sunat, Linmas Tanjung Kurung Laporkan Kades Ke Bupati, https://www.beritategas.com/diduga-honor-di-sunat-linmas-tanjung-kurung-laporkan-kades-ke-bupati/
“Namun hal-hal yang menyangkut pemberhentian sepihak oleh oknum Kades Tanjung Kurung,” jelasnya.
Lebih lanjut Darmadi juga mengatakan, dirinya sebelum ada pemberhentian sepihak.
Saya disuruh tanda tangan oleh oknum pemerintah desa, ternyata Surat peringatan (SP 1 ). Tetapi saat ini, saya pribadi tidak tau kesalahan apa yang saya lakukan,” jelasnya.
Begitu juga yang disampaikan oleh Ahmat jailani, SK yang kami miliki meskipun secara global dari Bupati Pali.
“Dengan alasan tidak aktif karena aktivitas saya sehari-hari ke kebun karet (Penyadap Karet ), sedangkan rentan terjadinya pencurian dan sebagainya pada malam hari, begitulah alasan kades Tanjung kurung memberhentikan kami secara sepihak. Sehingga gaji kami tidak dibayar.” jelasnya.
Pada bulan lalu sambungnya, kami menghadap wakil Bupati PALI mempertanyakan hal-hal pemberhentian kami,”beliau menyatakan bahwa SK kami masih aktif, artinya 5 anggota linmas tanjung kurung masih aktif,” tutupnya.
Di tempat yang sama, media ini sempat wawancarai Amsa Roni, salah satu Anggota linmas yang diberhentikan pada bulan Agustus yang lalu,”kami disuruh mengambil bambu untuk tiang umbul-umbul, setelah itu kami berlima mendapat surat pemberhentian oleh kades dengan alasan saya tidak bertempat tinggal di desa Tanjung kurung.
“Memang benar, saya bertempat tinggal di desa lain namun segala kegiatan yang menyangkut Linmas saya selalu aktif,” paparnya.
“Harapan saya agar permasalahan ini segera diselesaikan dan hak-hak kami dikembalikan,” tutupnya.
Pewarta : Dedi
Editor : Firman