JAMBI – Terkait dugaan kecurangan atas perbuatan oknum pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan H. Adam Malik, Beringin, Kelurahan Thehok, Yayasan Lembaga Konsumsen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi angkat bicara.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi bekerjasama dengan PT Pertamina dan Satpol PP Kota Jambi menggelar sidak ke lokasi SPBU Beringin dan menemukan kecurangan yakni takaran yang tidak sesuai dengan ukuran satuan sehingga pihak Disperindag Kota Jambi menyegel 5 nozzle pada Minggu (10/1/2021) lalu.
Berdasarkan temuan tersebut, pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi akan menggugat SPBU Beringin ke pengadilan karena telah merugikan konsumen.
“Saat ini, tengah kita siapkan draftnya, bila selesai akan langsung kita bawa ke pengadilan,” tegas Ibnu Kholdun,Ketua YLKI Provinsi Jambi, Jumat (5/2/2021).
Masih kata Ibnu Kholdun, sesudah mendengar penjelasan dari Pertamina dan Disperindag Kota Jambi di Sidang Komisi II DPRD Kota Jambi, YLKI menyimpulkan bahwa SPBU Beringin terbukti tidak memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen.Temuannya ialah pelayanan SPBU tidak sesuai takaran. Akibat kecurangan yang dilakukan pihak SPBU berakibat pada kerugian masyarakat.
Ibnu Kholdun meminta agar kasus itu benar-benar dibuka sebab hal itu sebagai edukasi bagi masyarakat.
“Kalau memang tidak sesuai, pemerintah berhak mengatur masyarakat untuk tidak belanja disitu,dan silakan diboikot,” tegas Ibnu Kholdun.
Sambungnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 bahwa masyarakat berhak menerima informasi yang lengkap dan akurat serta sejelas-jelasnya dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Migas dan Permen ESDM.
“Atas dasar itu, YLKI menempuh upaya hukum karena hal tersebut tidak bisa dibiarkan dan jika dibiarkan yang rugi adalah masyarakat. Ini baru salah satu contoh, bagaimana dengan pom bensin yang lain. Apakah telah dilakukan pemeriksaan secara benar atau belum? Ini jelas perbuatan melawan hukum dan pihak pengelola wajib membayar ganti rugi,” kata Ibnu Kholdun.
Ibnu Kholdun menegaskan, berdasarkan keterangan pihak Pertamina dan Disperindag Kota Jambi ketika itu terdapat 5 nozzle yang disegel yakni pengisian Premium, Pertalite dan Pertamax.
“Ini merupakan kasus kecil dari permasalahan Migas. Jika dilihat, Jambi sangat berpotensial sekali menjadi tempat beredarnya minyak-minyak ilegal (minyak bayat). YLKI juga banyak menerima laporan itu, baru mengisi BBM di Pom bensin tiba-tiba kendaraannya ngadat,” jelas Ibnu.
Atas beragam permasalahan tersebut, seharusnya Pertamina turun tangan,”Sebab, yang mempunyai alat deteksi kualitas dan mutu adalah Pertamina serta yang dapat mengukur standar atau tidak standar BBM yang dijual adalah Pertamina,” tutupnya.
Reporter : Harvery
Editor : Firman